Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajari Madiun Konsumsi Narkoba

Kronologi Kajari Madiun Dicopot, Ketahuan Konsumsi Narkoba Setelah Kejati Jatim Tes Urine Mendadak

Simak kronologi Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot setelah ketahuan menggunakan narkoba.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi/Istimewa
Kronologi Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot setelah ketahuan menggunakan narkoba. 

"Ada beberapa masyarakat yang datang ke kami terkait dengan pungli."

"Diduga ada juga oknum yang meminta uang tanpa tanda bukti. Kami pastikan itu ada," ungkap Sujono, Kamis (9/3/2023), dikutip dari Surya.co.id.

Di kesempatan yang sama, Andi Irfan Syafruddin memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti soal dugaan pungli.

Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti bawahannya melakukan pungli.

"Sudah ditindaklanjuti semuanya. Kami juga telah berdialog dan berkomunikasi," kata Andi Irfan.

"Kalau ditemukan oknum atau hal hal yang di luar dari dasar penyitaan, akan dilakukan tindakan hukum baik secara aturan maupun internal," pungkasnya.

Buntut dari dugaan pungli tersebut, tiga jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi.

Harta Kekayaan Andi Irfan Syafruddin

Andi Irfan Syafruddin terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2022, saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru.

Menurut LHKPN miliknya, Andi Irfan mempunyai total kekayaan mencapai Rp3.968.278.755.

Sumber kekayaan terbesar Andi Iran berasal dari harta lainnya yang mencapai nilai lebih dari Rp2 miliar.

Sementara itu, ia tercatat hanya memiliki satu rumah di Makassar, Sulawesi Selatan, yang statusnya hibah tanpa akta.

Untuk kendaraan, Andi Irfan mempunyai satu motor dan dua mobil yang nilainya tak lebih dari Rp250 juta.

Berikut ini rincian harta kekayaan Andi Irfan Syafruddin, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved