Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajari Madiun Konsumsi Narkoba

Kronologi Kajari Madiun Dicopot, Ketahuan Konsumsi Narkoba Setelah Kejati Jatim Tes Urine Mendadak

Simak kronologi Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot setelah ketahuan menggunakan narkoba.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi/Istimewa
Kronologi Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot setelah ketahuan menggunakan narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Andi Irfan Syafruddin kini menuai sorotan.

Andi Irfan Syafruddin dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

(Berita Populer : klik disini)

Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Konsumsi Narkoba, Dicopot dari Jabatan.
Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Konsumsi Narkoba, Dicopot dari Jabatan. (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Hal tersebut karena Andi Irfan Syafruddin terbukti mengonsumsi narkoba.

Andi Irfan Syafruddin ketahuan mengonsumsi narkoba dari tes urine yang dilakukan pada 12 Mei 2023 lalu.

Pencopotan Andi Irfan Syafruddin ini telah dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Mia mengungkapkan pihaknya telah menunjuk pengganti Andi Irfan Syafruddin, yaitu Reopan Saragih.

"Untuk Plt Kejari Madiun dijabat Reopan Saragih, Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," ujar Mia, Jumat (9/6/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Konsumsi Narkoba, Dicopot dari Jabatan setelah Tes Urine

Diketahui Kejati Jatim menggelar tes urine dan pengambilan sampel mendadak pada 12 Mei 2023.

Agenda itu digelar usai kunjungan Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim, untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine termasuk biaya yang diperlukan," beber Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Saat hasil tes urine I dan pengecekan sampel rambut diserahkan ke Polda Jatim pada 16 Mei 2023, terungkap ada seorang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, yaitu Andi Irfan.

Setelahnya, Mia pun melaporkan hal itu kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk meminta petunjuk.

"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," terang dia.

Terkait pencopotan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pegawai di Kejari Kabupaten Madiun mengaku belum mengetahuinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved