Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ijazah Palsu

Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Sebut Tidak ada Kuliah yang Instan

Munawir Razak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika ingin kuliah dan memilih perguruan tinggi.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Handhika Dawangi
HO
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Razak 

Universitas dan sekolah tinggi tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Padang, Yogyakarta, Bali, Palembang, Medan dan Makassar.

Terkait hal itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Razak minta masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan PTS nakal yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemendikbudristek.

"Kami minta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan PTS nakal, karena kami terbatas harus ada pengaduan dulu yang masuk.

Apalagi kantor kita ada di Gorontalo, jadi kadang-kadang pengawasan yang ada di Manado mahasiswa dan dosen yang lapor baru langsung kami turun untuk cek," ujar Munawir Razak kepada tribunmanado,co,id via telepon, Kamis (8/6/2023).

Selain menerima laporan masyarakat LLDIKTI Wilayah XVI, selalu mengecek lewat internet iklan-iklan promosi kelas ilegal.

Sebagai contoh padahal tidak ada kampusnya tetapi dibuka kelas.

Terkait Ijazah palsu, Munawir menjelaskan harus ada laporan dulu apakah pihak kampus yang menerbitkan atau bukan.

Mengenai bagaimana cara masyarakat mencek apakah PTS tersebut legal atau tidak, silakan membuka Pengkalan Data Pendikan Tinggi atau Pd Dikti.

"Jadi cara ceknya buka website Pd Dikti disitu akan muncul semua nama-nama perguruan tinggi dan program studi yang ada izinnya dari Kementrian jadi bisa dilihat apakah terakreditasi atau tidak dan sudah ditutup atau tidak," tuturnya.

Munawir menambahkan kemampuan LLDIKTI Wilayah XVI terbatas untuk melakukan pengawasan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal sehingga masyarakat dapat membantu.

"Kemampuan kami terbatas untuk melakukan pengawasan secara terus menerus sehingga masyarakat dapat membantu kami dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh PTS nakal melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (SIDALI) yang dapat diakses melalui website https://sidali.kemdikbud.go.id/," ucap Munawir (Edi)

ikuti berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved