Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ijazah Palsu

Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Sebut Tidak ada Kuliah yang Instan

Munawir Razak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika ingin kuliah dan memilih perguruan tinggi.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Handhika Dawangi
HO
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Razak 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Izin operasional dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado telah dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Dicabut karena pelanggaran administratif berat.

(berita populer: klik link)

Terkait hal itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau (LLDIKTI) Wilayah XVI Munawir Razak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika ingin kuliah dan memilih perguruan tinggi.

Munawir Razak menjelaskan dalam sistem perkuliahan tidak ada namanya yang instan, semua harus mengikuti proses dan mekanisme yang ada.

Minimal dalam perkuliahan untuk memperoleh gelar S1 harus terpenuhi 144 Satuan kredit semester atau (SKS).

"Bisa diselesaikan di 7 sampai 8 semester, jadi kalau kurang dari 144 SKS harus dipertanyakan," ujar Munawir Razak kepada tribunmanado,co,id via telepon, Kamis (8/6/2023).

Munawir menjelaskan saat ini di nomor Ijazah sudah menggunakan nomor pin nasional, jadi kalau tidak selesai 144 SKS maka nomor Ijazah tidak terbit.

"Kalau misalnya Ijazah tetap terbit, tetapi belajarnya kurang dari 144 SKS berarti ada pelaporan yang dimanipulasi oleh kampus nakal ke pangkalan data. Kasus seperti ini pernah terjadi," ucap Munawir.

Munawir menambahkan LLDIKTI Wilayah XVI tidak pernah membuat perbedaan antara mahasiswa regular atau pns semua aturannya sama.

"Kalau dia mahasiswa harus penuhi aturan-aturan yang saya sebut tadi tanpa dibeda-bedakan itu standar nasional jadi kalau ada pembelajaran yang tidak masuk standar, itu sudah masuk pelanggaran administratif yang bisa kita berikan sangsi," tutur Munawir.

Penjelasan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Dua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Manado, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Kedua PTS ini dicabut izinnya karena pelanggaran administratif berat yang terbukti dilakukan oleh STIE Swadaya dan STISIP Swadaya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved