Ijazah Palsu
LLDIKTI Wilayah XVI Beberkan Syarat-Syarat Membuka Perguruan Tinggi Swasta
Dua PTS di Manado dicabut izin operasionalnya. Munawir Razak pun membeberkan syarat-syarat membuka PTS.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Manado, Sulawesi Utara, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Dua PTS tersebut terbukti melanggar administratif.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak, membeberkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka PTS.
Munawir Razak menjelaskan, hal yang pertama harus dipenuhi untuk membuka PTS yaitu adanya badan penyelenggara antara lain yayasan, perkumpulan, atau perserikatan.
Badan penyelenggara ini yang akan mengusulkan kepada pemerintah.
Selanjutnya, harus memiliki lahan universitas minimal seluas satu hektare, institut minimal 8 ribu meter persegi, dan sekolah tinggi minimal lahan 5 ribu meter persegi.
Baca juga: Richard Sualang: Hapsa di Manado Gambarkan Toleransi Umat Beragama
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Menangis di Rakernas III PDIP
"Ini lahan dan bangunan yang ada untuk ruang perkuliahan, laboratorium, dan lain-lain," ujar Munawir Razak kepada tribunmanado,co,id via telepon, Kamis (8/6/2023).
Kemudian, harus ada program studi yang sesuai degan perguruan tingginya.
Kalau sekolah tinggi minimal harus ada satu program studi.

Tetapi kalau sudah universitas harus memiliki 5 program studi yang terdiri dar 3 eksakta dan 2 prodi sosial.
Sedangkan untuk institut minimal 3 program studi.
"Di sini syaratnya program studi tersebut harus ada dosen, satu prodi minimal 5 orang dosen. Jadi kalau dia mau buka universitas harus disiapkan 25 orang dosen. Dosen harus linier pendidikannya, jadi kalau buka prodi manajemen harus juga dosen manajemen tidak boleh dosen akuntansi," kata Munawir Razak.
Sebanyak 44 PTS di Sulawesi Utara, 6 PTS Ditutup Kerena Melakukan Pelanggaran Administrasi Berat |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Izin STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado Dicabut, Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Sebut Tidak ada Kuliah yang Instan |
![]() |
---|
Terkait Kasus Kampus Ilegal di Manado, Pihak LLDIKTI XVI Minta Warga Ikut Awasi dan Laporkan |
![]() |
---|
Kemdikbudristek Cabut Izin Kampus STIE dan STISIP Swadaya, Bagaimana Nasib Mahasiswa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.