Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Investasi KEK di Sulut

KEK Likupang dan Bitung Jalan di Tempat, 5 Kawasan Ekonomi Khusus Sulampua Mandek

Pemerintah Indonesia menetapkan 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Menko Perekonomian, Elen Setiadi (kedua dari kanan) berbicara dalam Seminar Penguatan KEK Sulampua di Four Points by Sheraton Manado, Rabu (07/06/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan 20 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kehadiran KEK diharapkan jadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di regional dan daerah.

Sayang, sebagian KEK yang ditetapkan itu investasinya jalan di tempat.

Hasil evaluasi Dewan Nasional KEK, enam KEK tidak berjalan.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Menko Perekonomian, Elen Setiadi mengungkapkan, semua KEK di Indonesia timur statusnya jalan di tempat.

Enam KEK tidak berjalan itu, KEK Palu, KEK Bitung, KEK Morotai, KEK Sorong, KEK Likupang.

Satu lagi, KEK MBTK (Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kutai Timur Kaltim.

Elen mengungkapkan, penyebab mandeknya investasi beragam. KEK Bitung misalnya, terkendala lahan.

"KEK Bitung ini ditetapkan sejak tahun 2014. Kendalanya lahan, dari 534 hektar, baru sekitar 25 persen yang dikuasai pemerintah," jelasnya dalam Seminar Penguatan KEK Sulampua di Ballroom Four Points by Sheraton Manado, Rabu (07/06/2023).

Sementara KEK Pariwisata Likupang, beber dia, masih jauh dari harapan. "Upaya menarik investasi belum menggembirakan," katanya.

Ia mengungkapkan, jika pembangunan KEK tak berjalan, bisa saja dihentikan. Bisa pula dialihkan ke daerah lain.

"Dewan Nasional memberikan waktu satu tahun lagi," katanya.

Terkait itu, khusus KEK Morotai, lain lagi. Lahan yang ditetapkan di awal tidak bisa dikembangkan.

"Pemerintah daerah minta lahan ditukar dan sudah disetujui," jelasnya.

Dibeberkan dalam seminar itu, kendalanya BUPP (Pembangun dan Pengelola KEK) tidak memiliki dan mengelola aset lahan KEK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved