Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Isi BAP Jimmy Rimba Rogi: PDAM Manado Nyaris Bangkrut Sebelum Kerja Sama dengan Perusahaan Belanda

Imba mengatakan jika dirinya tak pergi ke Belanda sebelum penandatanganan kerja sama antara PDAM Manado dan perusahaan WMD Belanda.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi PT Air Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, akhirnya membacakan BAP dari Mantan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi.

BAP mantan Wali Kota yang akrab dipanggil Imba ini, dibaca oleh JPU Alexander Sulung, Senin 5 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Dharmanto.

Ada beberapa fakta menarik dari BAP mantan Wali Kota Imba yang dibacakan oleh JPU.

Imba mengatakan jika dirinya tak pergi ke Belanda sebelum penandatanganan kerja sama antara PDAM Manado dan perusahaan WMD Belanda.

Selain itu, dalam BAP yang dihadapan penyidik Kejati Sulut, Imba mengatakan bahwa keuangan dari PDAM Manado di tahun 2005 hampir bangkrut.

Hal inilah yang menjadi landasan kenapa Pemkot Manado Manado melalui PDAM harus meminjan uang ke WMD Belanda.

Selain itu, dari kerjasama antara WMD dan PDAM Manado telah disepakati bahwa harus ada sumbangsih dalam bentuk PAD ke Pemkot Manado.

Imba juga mengatakan tidak pernah menerima apapun baik hadiah ataupun uang dari kerja sama ini.

Menanggapi BAP dari Imba ini, kuasa hukum Jan Wawo yakni Alfian Ratu mengatakan bahwa BAP dari mantan Wali Kota tahun 2005 itu sudah sesuai dengan fakta sidang.

"Ini sudah sesuai dengan fakta sidang. Karena dimana tahun 2005 itu PDAM Manado nyaris bangkrut, Selain itu Imba tak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun," ucapnya.

Meski demikian, ia mengatakan masih sedikit kecewa karena Imba tak bisa dihadirkan di persidangan.

"Harusnya bisa dihadirkan. Karena esensinya saksi memang harus hadir di persidangan. Tapi kami menyerahkan semua keputusan ke majelis hakim," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved