Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok 3 Hakim yang Akan Pimpin Sidang Mario Dandy, Dua Hakim Sidang Ferdy Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Mario Dandy tersangka penganiaya David Ozora segera disidang 

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.

Tumpanuli Marbun

Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun merupakan sosok kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.

Dia pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.

Selain itu, dia juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram narkoba dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.

Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana dalam dengan pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1). Menjatuhkan hukuman pidana mati," ujar Tumpanuli Marbun dengan didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto dalam sidang putusan pada Kamis (17/12/2020).

Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Pio adalah residivis dan sedang menjalani hukuman penjara.

Apalagi Pio adalah anggota jaringan narkoba dalam dan luar negeri.

Selain itu, majelis menolak pledoi penasihat hukum yang menilai hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.

"Sudah pernah diuji materiil terkait hukuman mati tersebut namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa, putusan pidana mati tidak dilarang dalam UU di Republik Indonesia. Sehingga pledoi penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. Dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," kata Tumpanuli.

Ada Pihak Mencoba Kaburkan Fakta

Sementara itu, menjelang persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, ada sejumlah pihak yang diduga mencoba mengaburkan fakta.

Pihak itu disinyalir menggiring opini bahwa David Ozora sudah berada dalam kondisi baik, sehingga hukuman yang bakal diberikan kepada pelaku utama yakni Mario Dandy bisa lebih rendah.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved