Sosok 3 Hakim yang Akan Pimpin Sidang Mario Dandy, Dua Hakim Sidang Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.
Tumpanuli Marbun
Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun merupakan sosok kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.
Dia pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.
Selain itu, dia juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram narkoba dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.
Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana dalam dengan pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1). Menjatuhkan hukuman pidana mati," ujar Tumpanuli Marbun dengan didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto dalam sidang putusan pada Kamis (17/12/2020).
Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Pio adalah residivis dan sedang menjalani hukuman penjara.
Apalagi Pio adalah anggota jaringan narkoba dalam dan luar negeri.
Selain itu, majelis menolak pledoi penasihat hukum yang menilai hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.
"Sudah pernah diuji materiil terkait hukuman mati tersebut namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa, putusan pidana mati tidak dilarang dalam UU di Republik Indonesia. Sehingga pledoi penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. Dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," kata Tumpanuli.
Ada Pihak Mencoba Kaburkan Fakta
Sementara itu, menjelang persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, ada sejumlah pihak yang diduga mencoba mengaburkan fakta.
Pihak itu disinyalir menggiring opini bahwa David Ozora sudah berada dalam kondisi baik, sehingga hukuman yang bakal diberikan kepada pelaku utama yakni Mario Dandy bisa lebih rendah.
Penampilan Mario Dandy Saat Mengikuti Sidang Kasus Pencabulan AG, Pilih Tutupi Wajah |
![]() |
---|
Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Dilelang Rp725 Juta, Sosok Pemenangnya Pengusaha di Palu |
![]() |
---|
Segini Harga Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Sedang Dibuka Kejari Jaksel Untuk Kali ke Tiga |
![]() |
---|
Kejari Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, Hasil Penjualannya Akan Diberikan ke David Ozora |
![]() |
---|
Kesaksian David Ozora Terbaru, Korban Penganiayaan Beri Pesan Ini Kepada Mario Dandy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.