Sosok 3 Hakim yang Akan Pimpin Sidang Mario Dandy, Dua Hakim Sidang Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.
Tumpanuli Marbun
Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun merupakan sosok kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.
Dia pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.
Selain itu, dia juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram narkoba dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.
Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana dalam dengan pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1). Menjatuhkan hukuman pidana mati," ujar Tumpanuli Marbun dengan didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto dalam sidang putusan pada Kamis (17/12/2020).
Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Pio adalah residivis dan sedang menjalani hukuman penjara.
Apalagi Pio adalah anggota jaringan narkoba dalam dan luar negeri.
Selain itu, majelis menolak pledoi penasihat hukum yang menilai hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.
"Sudah pernah diuji materiil terkait hukuman mati tersebut namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa, putusan pidana mati tidak dilarang dalam UU di Republik Indonesia. Sehingga pledoi penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. Dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," kata Tumpanuli.
Ada Pihak Mencoba Kaburkan Fakta
Sementara itu, menjelang persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy, ada sejumlah pihak yang diduga mencoba mengaburkan fakta.
Pihak itu disinyalir menggiring opini bahwa David Ozora sudah berada dalam kondisi baik, sehingga hukuman yang bakal diberikan kepada pelaku utama yakni Mario Dandy bisa lebih rendah.
| Masih Ingat David Ozora? Dulu Koma Dianiaya Mario Dandy, Kini Berotot hingga Bikin Tato | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Masih Ingat Mario Dandy? Dulu Viral Aniaya David Ozora Hingga Tak Sadar, Dapat Banyak Remisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Akhirnya Terungkap Beda Cara David Ozora Balas Perbuatan Mario Dandy Cs yang Aniaya Dirinya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Masih Ingat David Ozora? Dulu Viral Dianiaya Mario Dandy Hingga Tak Sadar, Kini Balas di Medsos | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Profil Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Yudhi yang Kemunculannya Mengingatkan Publik pada Mario Dandy | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Viral-video-momen-permintaan-maaf-Mario-Dandy.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.