Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok 3 Hakim yang Akan Pimpin Sidang Mario Dandy, Dua Hakim Sidang Ferdy Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Mario Dandy tersangka penganiaya David Ozora segera disidang 

Berikut rekam jejaknya:

Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

 Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Tiga hakim ini berani menjatuhkan vonis mati kepafa Ferdy Sambo. 

Sementara istrinya. Putri Candrawathi divonnis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 15 tahun penjara. 

Sedangkan Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan karena dia menjadfi justice collaborator.   

Muhammad Ramdes

Muhammad Ramdes merupakan pria kelahiran 14 Desember 1967 dan kini menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).

Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.

Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved