Vonis Terhadap Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif Terdawa Kasus Kasasi KSP Intidana, Lebih Ringan
Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA) Sudrajad memasuki babak akhir.
Ia sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sudrajad Dimyati divonis dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap 80.000 Dolar Singapura
Majelis hakim membacakan vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
Tentu ada hal yang memberatkan dan meringankan hukum yang diberikan.
Hakim pun menyatakan bahwa memang Sudrajad Dimyati sah bersalah.
Ada sejumlah bukti yang mengautkan hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut juga mengancam karirnya sebagai seorang hakim.
Baca juga: Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati di MA Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ditahan di Rutan KPK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Sudrajad Dimyati dengan
Vonis dibacakan hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/5/2023).
Sementara terdakwa mendengarakan vonisnya secara online dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.
Sudrajat Dimyati merupakan Hakim agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sosok Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap, Kini Jadi Tersangka
Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Joserizal saat membacakan putusan.
Hakim menilai Sudrajat terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Dalam hal memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," katanya.
Dalam putusannya, hakim memvonis Sudrajat lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 13 tahun serta meminta agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ia juga harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.
Sudrajat didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana.
Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Sudrajad Dimyati
majelis hakim
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Daftar 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung Baru Disahkan DPR RI, Hasil Seleksi |
![]() |
---|
Sosok Sushila Karki, Nenek 72 Tahun akan Pimpin Nepal usai Demo Berdarah, Ternyata Bukan Orang Biasa |
![]() |
---|
Biaya Perkara di Mahkamah Agung Turun Per 1 September 2025, Berikut Rincinya Jadi Lebih Murah |
![]() |
---|
Daftar Kasus yang Memberatkan Kopda Bazarsyah hingga Divonis Mati: Membunuh Polisi hingga Judi |
![]() |
---|
Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ini Kata Akademisi Unsrat Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.