Korupsi PT Air Manado
Saksi BPKP Sulawesi Utara Kesulitan Jelaskan Soal Kerugian Negara di Sidang Korupsi PT Air Manado
JPU menghadirkan saksi dari BPKP Sulawesi Utara dalam sidang kasus korupsi PT Air Manado. Saksi dikabarkan kebingungan ketika menjawab pertanyaan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tapi pada tahun 2020, BPKP kembali melakukan audit namun kali ini muncul kerugian negara.
"Tahun 2017 kan yang diaudit adalah hutang. Tapi kenapa tahun 2020 malah dilakukan audit lagi tapi ada kerugian negara?" tanya hakim.
Untuk pertanyaan ini, Samsul Arifin tampak kebingungan dan bahkan meminta bantuan ke beberapa stafnya yang ada di belakang.
Menanggapi pernyataan Samsul Arifin tersebut, kuasa hukum terdakwa Jan Wawo bernama Alfian Ratu mengatakan, perjanjian kerja sama yang tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bukanlah ranah BPKP untuk menilai.
Ia juga menegaskan pernyataan saksi dari BPKP soal pengalihan fisik dalam aset PDAM Manado ke PT Air Manado.
Baca juga: Tips Memutihkan Gigi Akibat Kopi
Baca juga: Pemkab Bolmong Sabet 2 Penghargaan di Pertengahan Tahun 2023
"Katanya ada pengalihan fisik dalam kasus ini. Tapi dari IMB aset-aset ini masih atas nama PDAM Manado, artinya tidak ada pengalihan," ujarnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (30/5/2023) di PN Manado.
Alfian Ratu mengatakan jika dalam kesaksiannya, saksi dari BPKP tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara yang real atau faktual.
"Yang dinilai hanya potensi kerugian negara. Padahal menurut Undang-Undang Korupsi potensi ini tidak lagi berlaku," tegasnya.
Selain itu, Alfian Ratu mengatakan proses perhitungan BPKP hanya melakukan analisis yang punya relevansi terhadap keuangan negara.
"BPKP sama sekali tidak menganalisa dokumen yang ada, seperti tahun 2005-2006 ada hutang dari PDAM Manado ke WMD Belanda," ujarnya.

"Bukan cuma itu, BPKP tidak pernah masukkan saham dalam perhitungan mereka, kontribusi dari PT Air ke Pemkot Manado juga dinilai naif. Ini kan tak masuk akal," tegas dia.
Ia juga yakin dari penjelasan BPKP, hakim bisa menilai kalau kasus ini kerugian negaranya fiktif.
"Karena ini bukan korupsi melainkan perdata yang dipaksakan," tegas dia.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.