Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Saksi BPKP Sulawesi Utara Kesulitan Jelaskan Soal Kerugian Negara di Sidang Korupsi PT Air Manado

JPU menghadirkan saksi dari BPKP Sulawesi Utara dalam sidang kasus korupsi PT Air Manado. Saksi dikabarkan kebingungan ketika menjawab pertanyaan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus korupsi PT Air Manado di PN Manado, Sulawesi Utara. 

Tapi pada tahun 2020, BPKP kembali melakukan audit namun kali ini muncul kerugian negara. 

"Tahun 2017 kan yang diaudit adalah hutang. Tapi kenapa tahun 2020 malah dilakukan audit lagi tapi ada kerugian negara?" tanya hakim. 

Untuk pertanyaan ini, Samsul Arifin tampak kebingungan dan bahkan meminta bantuan ke beberapa stafnya yang ada di belakang. 

Menanggapi pernyataan Samsul Arifin tersebut, kuasa hukum terdakwa Jan Wawo bernama Alfian Ratu mengatakan, perjanjian kerja sama yang tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang bukanlah ranah BPKP untuk menilai. 

Ia juga menegaskan pernyataan saksi dari BPKP soal pengalihan fisik dalam aset PDAM Manado ke PT Air Manado. 

Baca juga: Tips Memutihkan Gigi Akibat Kopi

Baca juga: Pemkab Bolmong Sabet 2 Penghargaan di Pertengahan Tahun 2023

"Katanya ada pengalihan fisik dalam kasus ini. Tapi dari IMB aset-aset ini masih atas nama PDAM Manado, artinya tidak ada pengalihan," ujarnya saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa (30/5/2023) di PN Manado. 

Alfian Ratu mengatakan jika dalam kesaksiannya, saksi dari BPKP tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara yang real atau faktual. 

"Yang dinilai hanya potensi kerugian negara. Padahal menurut Undang-Undang Korupsi potensi ini tidak lagi berlaku," tegasnya. 

Selain itu, Alfian Ratu mengatakan proses perhitungan BPKP hanya melakukan analisis yang punya relevansi terhadap keuangan negara. 

"BPKP sama sekali tidak menganalisa dokumen yang ada, seperti tahun 2005-2006 ada hutang dari PDAM Manado ke WMD Belanda," ujarnya. 

Saksi Ahli hukum perusahaan Dr Jemmy Sondakh saat memberikan keterangan di sidang korupsi PT Air Manado.
Saksi Ahli hukum perusahaan Dr Jemmy Sondakh saat memberikan keterangan di sidang korupsi PT Air Manado. (Tribun Manado Nielton Durado.)

"Bukan cuma itu, BPKP tidak pernah masukkan saham dalam perhitungan mereka, kontribusi dari PT Air ke Pemkot Manado juga dinilai naif. Ini kan tak masuk akal," tegas dia. 

Ia juga yakin dari penjelasan BPKP, hakim bisa menilai kalau kasus ini kerugian negaranya fiktif. 

"Karena ini bukan korupsi melainkan perdata yang dipaksakan," tegas dia.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved