Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Saksi BPKP Sulawesi Utara Kesulitan Jelaskan Soal Kerugian Negara di Sidang Korupsi PT Air Manado

JPU menghadirkan saksi dari BPKP Sulawesi Utara dalam sidang kasus korupsi PT Air Manado. Saksi dikabarkan kebingungan ketika menjawab pertanyaan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang kasus korupsi PT Air Manado di PN Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang korupsi PT Air Manado kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi fakta dari BPKP Sulawesi Utara

Saksi tersebut bernama Samsul Arifin.

Namun dalam keterangannya, Samsul Arifin tampak kebingungan menjelaskan tentang kerugian negara yang ada dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005. 

Menurut Samsul Arifin, pengalihan aset dari PDAM Manado ke PT Air Manado menimbulkan kerugian negara. 

Tetapi, ketika ditanyakan hakim anggota, Futtoni, terkait kontribusi dari PT Air Manado ke Pemkot Manado senilai Rp 11 miliar, Samsul Arifin tampak kebingungan. 

"Jadi kalau ada kontribusi dari PT Air ke Pemkot ini, apakah dinilai naif?" tanya hakim Futtoni.

"Iya pak hakim," kata saksi dalam sidang tersebut.

Samsul Arifin juga mengatakan jika tidak sepantasnya ada aset dari PDAM Manado kemudian beralih ke PT Air Manado

Akan tetapi, pada saat ditanya mengenai IMB yang masih atas nama PDAM Manado, dirinya mengatakan tidak tahu. 

Baca juga: PPP Sebut Koalisi Ide dan Gagasan KIB Tetap Berjalan, Sepakat Tidak Mencampuri Internal Partai

Baca juga: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Bertemu Rektor Unsrat Oktovian Sompie, Ini yang Dibahas

Begitu pula saat Ketua Majelis Hakim, Agus Dharmanto, menanyakan tentang fakta bahwa Pemkot Manado yang tak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kerja sama. 

Samsul Arifin juga tampak kebingungan menjawabnya.

"Dalam kerja sama ini kan tidak ada APBD atau APBN yang digunakan, lalu bagaimana BPKP menghitung kerugian negaranya?" tanya Agus Dharmanto. 

"Kami tetap berpatokan pada aset yang mulia," sahut Samsul Arifin. 

Fakta sidang lain yang terungkap adalah ketika hakim Futtoni menanyakan audit hutang yang dilakukan BPKP pada tahun 2017, dan itu murni hutang. 

asi Tribun Manado Nielton Durado. *Caption: Sidang PT Air Manado. 
Sidang kasus korupsi PT Air Manado di PN Manado, Sulawesi Utara.
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved