Korupsi PT Air Manado
Saksi BPKP Sulawesi Utara Kesulitan Jelaskan Soal Kerugian Negara di Sidang Korupsi PT Air Manado
JPU menghadirkan saksi dari BPKP Sulawesi Utara dalam sidang kasus korupsi PT Air Manado. Saksi dikabarkan kebingungan ketika menjawab pertanyaan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang korupsi PT Air Manado kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi fakta dari BPKP Sulawesi Utara.
Saksi tersebut bernama Samsul Arifin.
Namun dalam keterangannya, Samsul Arifin tampak kebingungan menjelaskan tentang kerugian negara yang ada dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005.
Menurut Samsul Arifin, pengalihan aset dari PDAM Manado ke PT Air Manado menimbulkan kerugian negara.
Tetapi, ketika ditanyakan hakim anggota, Futtoni, terkait kontribusi dari PT Air Manado ke Pemkot Manado senilai Rp 11 miliar, Samsul Arifin tampak kebingungan.
"Jadi kalau ada kontribusi dari PT Air ke Pemkot ini, apakah dinilai naif?" tanya hakim Futtoni.
"Iya pak hakim," kata saksi dalam sidang tersebut.
Samsul Arifin juga mengatakan jika tidak sepantasnya ada aset dari PDAM Manado kemudian beralih ke PT Air Manado.
Akan tetapi, pada saat ditanya mengenai IMB yang masih atas nama PDAM Manado, dirinya mengatakan tidak tahu.
Baca juga: PPP Sebut Koalisi Ide dan Gagasan KIB Tetap Berjalan, Sepakat Tidak Mencampuri Internal Partai
Baca juga: Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Bertemu Rektor Unsrat Oktovian Sompie, Ini yang Dibahas
Begitu pula saat Ketua Majelis Hakim, Agus Dharmanto, menanyakan tentang fakta bahwa Pemkot Manado yang tak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kerja sama.
Samsul Arifin juga tampak kebingungan menjawabnya.
"Dalam kerja sama ini kan tidak ada APBD atau APBN yang digunakan, lalu bagaimana BPKP menghitung kerugian negaranya?" tanya Agus Dharmanto.
"Kami tetap berpatokan pada aset yang mulia," sahut Samsul Arifin.
Fakta sidang lain yang terungkap adalah ketika hakim Futtoni menanyakan audit hutang yang dilakukan BPKP pada tahun 2017, dan itu murni hutang.

Hukuman Bertambah, Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Langsung Kasasi ke MA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hukuman Terpidana Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Ditambah |
![]() |
---|
Terpidana Kasus Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Kecewa dengan Status Jimmy Rimba Rogi |
![]() |
---|
Alasan Terdakwa Joko Suroso Ajukan Banding Pasca Divonis 5 Tahun pada Korupsi PT Air Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi PT Air Manado Joko Suroso Divonis Jauh dari Tuntutan Kejati Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.