Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ditolak 8 Fraksi di DPR RI dan Didukung PDI Perjuangan

Ramai terkait bocornya hasil gugatan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) diusulkan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

|
Istimewa/HO
Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ditolak 8 Fraksi di DPR RI dan Didukung PDI Perjuangan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?

Ramai terkait bocornya hasil gugatan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) diusulkan dilakukan secara proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Isu itu dibongkar oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup seperti zaman orde baru.

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana melalui video statement yang dikirimkan kepada tim Kompas TV, Minggu (28/5/2023). 

Baca juga: Duet Golkar-PAN Bisa Jadi Kejutan di Pilpres 2024, Airlangga Hartarto Berpeluang Jadi Calon Presiden

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Berdasar survei terbaru Charta Politika diprediksi hanya delapan partai politik yang akan lolos ambang batas parlemen.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Berdasar survei terbaru Charta Politika diprediksi hanya delapan partai politik yang akan lolos ambang batas parlemen. (TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lewat kicauannya.

Sebelumnya Isu itu mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Artinya, jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Lalu, apa perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka?

Apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup?

Sistem proporsional terbuka

Dilansir dari Kompas.com, Senin (2/1/2023), sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

Sistem proporsional tertutup

Sementara, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Perbedaan pada surat suara

Sistem proporsional terbuka

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

Sistem proporsional tertutup

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Perbedaan pemilihan calon anggota legislatif

Sistem proporsional terbuka

Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional tertutup

Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.

Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Perbedaan penerapan di pemilu sebelumnya

Sistem proporsional terbuka

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem proporsional tertutup

Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Kelebihan sistem proporsional tertutup

Pengamat politik UGM, Mada Sukmajati mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup memiliki lebih banyak kelebihan.

Dia bahkan mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup ini cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.

"Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," ujarnya, dilansir dari laman UGM.

Selain itu, kelebihan sistem proporsional tertutup juga bisa meringankan panitia pelaksana pemilu secara teknis.

Hal ini karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah.

Kendati demikian, Mada memperingatkan bahwa pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup perlu diawali dengan proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Selain itu, diperlukan juga edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.

Disadur dari Kompas.com (5/1/2023), berikut kelebihan lainnya dari sstem proporsional tertutup:

  • Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas
  • Mampu meminimalisir praktik politik uang
  • Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Kelemahan sistem proporsional tertutup

Berikut daftar kekurangan sistem proporsional tertutup:

  • Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan partai politik
  • Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat
  • Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu
  • Potensi menguatnya oligarki di internal parpol
  • Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved