Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Ikut Teken Kerja Sama, Ferro Taroreh Minta Imba Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi PT Air Manado

Ferro Taroreh meminta Imba juga dijadikan tersangka kasus korupsi PT Air Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Alfian Ratu bersama tersangka kasus dugaan korupsi PT Air Manado, Ferro Taroreh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ferro Taroreh, terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 yang saat ini ditahan oleh Kejati Sulawesi Utara, kembali buka suara soal kasus yang menimpanya. 

Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Kamis (25/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, mantan Ketua DPRD Manado ini meminta agar Kejati Sulut segera menetapkan Jimmy Rimba Rogi (Imba) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, empat tersangka yang ditahan oleh Kejati Sulut dalam kasus PT Air Manado tahun 2005 berkaitan dengan kerja sama yang dibuat antara PDAM dan WMD Belanda. 

Sedangkan Imba yang notabene adalah orang yang berperan penting dalam kasus tersebut justru bebas berkeliaran di luar sana. 

"Kejati Sulut harus tetapkan Imba sebagai tersangka karena dia adalah inisiator dalam kerja sama PDAM Manado dan WMD Belanda," ungkapnya. 

Ferro juga menegaskan Imba adalah orang yang menandatangani langsung kerja sama tersebut. 

Sedangkan, dirinya hanyalah pihak legislatif yang jadi pelengkap dalam kasus ini. 

"Kami ditahan karena ikut menandatangani kerja sama tersebut. Bahkan ada yang tidak tanda tangan malah ikut ditetapkan tersangka," ungkapnya. 

"Sedangkan Imba yang adalah mantan Wali Kota Manado pada saat itu justru lari dari tanggung jawab," tegas dia. 

Ia bahkan menilai jika Kejati Sulut seperti takut menetapkan Imba sebagai tersangka karena yang bersangkutan dekat dengan kekuasaan. 

"Jangan karena dia (Imba) dekat dengan kekuasaan lalu lolos dari hukum. Kejati Sulut juga harus tegas selaku penegak hukum, jangan seperti ini," tegasnya lagi.

Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dalam pembentukan PT Air Manado, korporasi kongsi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado dan sebuah perusahaan Belanda, yang melibatkan empat tersangka ditangani oleh Kejati Sulut.

Namun, pihak perusahaan Belanda menyebut kasus korupsi itu mengada-ada dan berharap keempat tersangka dibebaskan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negari (Kejari) Manado, Hijran Safar, melalui keterangan tertulis menyatakan, pihaknya telah menerima keempat tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.

Baca juga: Pengamat Ungkap Alasan Jokowi Main Dua Kaki di Pilpres 2024, Sulit Kendalikan Ganjar Pranowo

Baca juga: Terungkap Modus Wabup Rokan Hilir Bersama Ibu Kabid Dispenda Hingga Tepergok Berdua di Kamar Hotel

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved