Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan DPR

Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap Tunjangan DPR, tunjangan melekat, tunjangan lain hingga biaya perjalanan.

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak berikut ini gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.

Yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap Tunjangan DPR, tunjangan melekat, tunjangan lain hingga biaya perjalanan.

Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Baca juga: Gempa Susulan di Mamuju Utara Sulawesi Barat Kamis 25 Mei 2023, Info BMKG

Baca juga: Gempa Magnitudo 4,7 SR Guncang Mamuju Utara Sulbar, Info Terkini BMKG

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Tunjangan DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved