Gaji dan Tunjangan DPR
Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap Tunjangan DPR, tunjangan melekat, tunjangan lain hingga biaya perjalanan.
Besaran pensiunan DPR
Dikutip dari Kompas.com, (9/4/2019), aturan uang pensiun anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tetang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Berkas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas Anggota lembaga Tinggi Negara.
Pada Bab VI Pasal 12-21 mengatur soal hak pensiun Anggota DPR.
Untuk Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara memberikan dana pensiun hingga yang bersangkutan meninggal dunia alias seumur hidup, atau bila yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Berikut rincian uang pensiun anggota DPR hingga petingginya:
Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan
Itulah rincian besaran gaji, tunjangan, serta pensiunan anggota DPR yang berlaku seumur hidup.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
Tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.