Gaji dan Tunjangan DPR
Jumlah Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar lengkap Tunjangan DPR, tunjangan melekat, tunjangan lain hingga biaya perjalanan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain itu, selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.