Korupsi Jalan Insil
Deni Senduk Tersangka Korupsi Jalan Insil Bolmong Ditahan di Rutan Malendeng Manado
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membenarkan pelimpahan berkas oknum kontraktor Deni Senduk yang terjerat korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Terkait kronologi kejadian, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Fraud, Nasabah Asuransi Sinarmas MSIG Manado Demo Tuntut Dana Dikembalikan
Baca juga: Wisata Kuliner di Place Cafe Manado, Tempat Nongkrong Asik dan Aesthetic dengan Beragam Menu Nikmat
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Deni-Senduk-Tersangka-Korupsi-Jalan-Insil-Bolmong-Ditahanghfghyu86786786.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.