Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Jalan Insil

Deni Senduk Oknum Kontraktor Tersangka Korupsi Jalan Insil Bolmong Diserahkan ke Kejati Sulut

Penyidik Polda Sulut beberapa kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan namun selalu dikembalikan karena disebut belum lengkap atau P-19.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kejati Sulut
Deni Senduk, tersangka korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Selasa (23/5/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Kontraktor Deni Senduk yang terjerat korupsi pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow TA 2020 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Selasa (23/5/2023).

Deni Senduk disebut-sebut sebagai otak dari terjadinya korupsi ini yang merugikan negara Rp 2,9 Miliar.

Proses berkas korupsi Deni Senduk sempat berjalan sedikit lambat.

Penyidik Polda Sulut beberapa kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan namun selalu dikembalikan karena disebut belum lengkap atau P-19.

Padahal berkas perkara tiga tersangka lainnya yang bersama dengan Deni Senduk sudah diterima jaksa lebih dahulu, hanya Deni yang dikembalikan ke penyidik.

Namun, pada 17 Maret 2023 berkas Deni Senduk dinyatakan lengkap dan kini sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan.

Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Stefen Tamuntuan ketika dikonfirmasi sudah membenarkanya.

"Sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan," ujarnya

Diketahui, Deni Senduk merupakan salah satu tersangka Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT.Gading Asli sejati.

Dia sempat mengajukan Praperadilan terhadap kasusnya ini.

Deni awalnya menyampaikan beberapa permohonan, antara lain meminta hakim agar menyatakan tidak sahnya Penyidikan yang dilakukan oleh termohon karena tidak didahului oleh penyelidikan.

Kemudian menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yg dilakukan oleh termohon karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT.Gading Asli sejati.

Selanjutnya, menyatakan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penyidikan merupakan tidak sah karena merupakan rekayasa penyidik bersama ahli Teknik dan Ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Sulut.

Lalu meminta menyatakan penahanan tidak sah terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon karena tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Sayangnya permohonan tersebut semuanya ditolak Ketua Majelis Hakim.

Status Deni tetap sebagai tersangka. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved