Manado Sulawesi Utara
Respons Masalah Hukum di Manado Sulawesi Utara, Sinarmas MSIG Life Siap Patuhi Proses Hukum
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk siap mengikuti proses hukum yang berlaku terkait permasalahan di Manado. Mereka akan tetap memberi yang terbaik.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menyatakan komitmen besar terhadap pemberian layanan terbaik kepada konsumen.
Komitmen sama juga diberikan Sinarmas MSIG terkait kasus hukum yang dilakukan oleh mantan agennya, Swita Glorite Supit di Manado, Sulawesi Utara.
Sinarmas MSIG Life menegaskan akan selau siap mematuhi proses hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan.
"Perusahaan akan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance dan kami akan selalu taat pada hukum yang berlaku di setiap negara di mana kami berada," kata Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, dalam keterangannya ke Tribunmanado.co.id, Selasa (23/5/2023).
Renova Siregar mengakui adanya laporan yang diajukan perwakilan korban kepada pihak Sinarmas MSIG Life.
"Kita akan selalu bersikap kooperatif. Tidak hanya dengan kepolisian, kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami," ujarnya.
Renova Siregar menjelaskan dalam kasus hukum ini terdapat dua gugatan yang diajukan.
Gugatan perdata sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding.
Lalu ada juga perkara pidana.
Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini Pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Arti Mimpi Menua, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Buruk, Ini Tafsirannya
Baca juga: 1.719 Calon Mahasiswa Ikut UTBK SNBT Gelombang Kedua di Universitas Sam Ratulangi Manado
Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan fakta persidangan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim, Renova Siregar mengatakan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan di kalangan tertentu.
Dalam hal ini mantan tenaga pemasar (Swita) sudah memiliki hubungan dengan sebagian korban sebelum menjadi tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life.
Selain itu, Swita juga menjanjikan hadiah, bonus, serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.
"Ada berupa tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang. Jumlah korbannya terdiri dari 20 nama. Di antara mereka ada yang memiliki ikatan keluarga dan saling kenal," jelas Renova Siregar.
Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova Siregar mengatakan transaksi dalam jumlah besar itu hanya melibatkan beberapa pihak yang sudah saling kenal satu sama lain.
"Ini adalah transaksi yang terjadi pada sekelompok individu dengan nilai yang sangat besar," terangnya.
Sebagai perusahaan publik, Renova Siregar mengatakan bahwa Sinarmas MSIG tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.
Menurut dia, Sinarmas MSIG Life tetap menjadikan kepercayaan dan kepuasan nasabah sebagai prioritas utama.
"Karena itu, kita harus melindungi nasabah dengan tata kelola perusahaan yang benar," tuturnya.
Baca juga: Imba Tak Kunjung Hadir di Sidang Kasus Korupsi PT Air Manado, Ini Komentar Alfian Ratu
Baca juga: Ini Cerita di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bolmong dan Sangihe Sulawesi Utara
Perlu diketahui, transaksi Rp 82 miliar yang dilakukan tujuh korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum di formulir pembukaan polis.
Namun, nasabah menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut karena kemudian diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.
Sementara ada 13 korban lagi yang mengaku telah membayar premi sebesar Rp 133 miliar.
Akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan, maka Sinarmas meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.
Ia menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen.
"Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," ucapnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
| Nelayan di Manado Tunda Melaut Akibat Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Warga Kota Manado Sulawesi Utara Mulai Siaga Hadapi Musim Hujan |
|
|---|
| Pohon Tumbang di Hotel Manado, Pedagang Sebut Angin Kencang Sejak Kemarin Malam |
|
|---|
| Daftar Nama Awak Kapal LCT Remu Selatan yang Dievakuasi Pasca Mati Mesin di Perairan Teluk Manado |
|
|---|
| Antrean di SPBU Malalayang Manado Terpantau Normal, Solar Subsidi Tersedia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.