Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Hadir di Sidang Korupsi PT Air, Dirut PDAM Manado Akui Minta Pendampingan Jaksa Usai Ditagih Hutang

Pada saat memberikan keterangan, Meiky Taliwuna mengakui ada penagihan hutang dari pihak Belanda ke PDAM Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Air Manado di Pengadilan Negeri Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur utama (Dirut) PDAM Manado Meiky Taliwuna dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi PT Air Manado, Senin 22 Mei 2023. 

Dalam sidang tersebut dari tiga saksi yang dihadirkan, Meiky Taliwuna menjadi orang yang terakhir dimintai keterangan. 

Pada saat memberikan keterangan, Meiky Taliwuna mengakui ada penagihan hutang dari pihak Belanda ke PDAM Manado

Ia menceritakan pada saat menjabat sebagai Dirut PDAM Manado selama satu bulan, diirinya lalu menerima surat dari pihak WMD. 

"Isi surat ini intinya menagih hutang kepada PDAM dan Pemkot Manado sebesar Rp 100an milyar," ujarnya. 

Setelah menerima surat tersebut, Meiky Taliwuna kemudian melakukan diskusi dengan dengan Wali Kota Manado Andrei Anggouw. 

Usai pertemuan ini, dirinya kemudian meminta pendampingan dari jaksa pengacara negara (JPN). 

"Saya meminta pendampingan ke JPN karena ini ada masalah perdata atau hutang," ujarnya. 

Setelah meminta pendampingan, Meiky Taliwuna mengatakan jika ada kesimpulan dari Datun bahwa ada indikasi korupsi dari perjanjian ini. 

Ia juga membeberkan pada saat tiga kali RUPS yang dilakukan oleh pihaknya, Joko Suroso. 

Meiky juga membenarkan bila pada saat RUPS, dirinya menantang untuk membawa hutang ini ke pengadilan. 

"Tapi maksud saya, pak Joko Suroso silahkan gugat di pengadilan. Kalau memang diminta bayar, maka kami harus bayar," ungkapnya. 

Sementara itu, Alfian Ratu kuasa hukum dari terdakwa Jan Wawo mengatakan dirinya yakin ada kriminalisasi. 

"Saya yakin saksi dan Wali Kota yang masih baru takut ketika ditagih hutang kemudian mencari jalan lain. Jalan lain itu yah melalui jaksa," ungkapnya. 

Selain itu, ia pun menegaskan jika saksi Meiky Taliwuna sudah membenarkan ada unsur perdata. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved