Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Begitu Ditetapkan Tersangka Menkominfo Jhonny G Plate Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Ditahan Kejagung RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023) hari ini. 

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

Menkominfo, Johnny G Plate
Menkominfo, Johnny G Plate (Kompas.com/ Kristianto Purnomo)

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri." 

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan. 

Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari kedepan. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya. 

6 Tersangka 
Adapun dalam kasus ini sebelumnya sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dengan ditetapkannya Jhonny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang. 

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. 

- Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved