Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Pengamat Politik Sulut Ferry Liando: DPRD Pindah Parpol Wajib PAW

Menurutnya Anggota DPRD hasil pemilu 2019 yang akan berpindah parpol untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan pergantian.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Fb Ferry Liando
Pengalat Politik asal Sulawesi Utara Ferry Liando 

Kedua Konflik internal parpol. Ketiga Melemahnya dukungan publik terhadap parpol lama akibat berkinerja buruk.

"Namun proses pengurusan penggantian keanggotaan parpol untuk mencadi calon legislatif tidaklah mudah. Sebab prosedur pengubahan keanggotaan tidak lagi dialkukan secara manual.

Prosedurnya harus menggunakan apilkasi Sistin Informasi Partai Politik atau Sipol. Jadi belum tentu jika seseorang yang keluar dari parpol lama dan masuk ke parpol lain akan mudah ditetapkan dalam Daftar Calon tetap atau DCT," paparnya.

"Kalau prosedurnya manual sebagaimana yang diberlakukan pada pemilu sebelumnya, hanya membatalkan keanggotaan atau kepengurusan melalui peninjauan Surat Keputusan Ketua dan Sekretaris sesuai tingkatan.

Namun dengan prosedur aplikasi Sipol belum tentu akan langsung terjadi perubahan," sambung Liando.

"Sipol ini terkoneksi dengan aplikasi Sistim Informasi Pencalonan anggota DPR/DPRD atau Silon. Aplikasi ini tidak menyediakan input data bagi caleg yang masih terdaftar sebagai anggota atu pengurus parpol lama.

Sitim identitas tunggal yaitu NIK yang digunakan anggota dalam Silon maka tidak mungkin menerima calon yang terdaftar dalam dua keanggotaan parpol," tandasnya. (hem) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved