Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Pengamat Politik Sulut Ferry Liando: DPRD Pindah Parpol Wajib PAW

Menurutnya Anggota DPRD hasil pemilu 2019 yang akan berpindah parpol untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan pergantian.

|
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Fb Ferry Liando
Pengalat Politik asal Sulawesi Utara Ferry Liando 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kedatangan banyak kader baru jelang Pemilihan Umum 2024.

Sebagian besar merupakan figur potensial yang sudah dikenal.

Bahkan ada yang saat ini masih duduk sebagai Anggota DPRD dari parpol lain.

Terkait hal ini pun mendapat tanggapan dari Pengamat Politik asal Sulawesi Utara Dr Ferry Liando.

Menurutnya Anggota DPRD hasil pemilu 2019 yang akan berpindah parpol untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.

"Syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai anhgota parpol.

Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya.

Jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis kenggotaannya di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku," terangnya.

Lanjut Akademisi Unsrat ini menyebut terdapat 3 UU. 

1 Peraturan Pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yaitu Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat  (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain," ujarnya.

Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota. Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. 

"Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir," tambahnya.

Adapun Pemilu 2024, indikasi anggota DPRD pindah parpol besar kemungkinan akan terjadi. Penyebabnya yakni. 

Pertama Parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019 tidak lolos verifikasi  parpol yang akan di tetapkan KPU RI tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved