Mata Lokal Memilih
Pengamat Politik Sulut Ferry Liando: DPRD Pindah Parpol Wajib PAW
Menurutnya Anggota DPRD hasil pemilu 2019 yang akan berpindah parpol untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan pergantian.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kedatangan banyak kader baru jelang Pemilihan Umum 2024.
Sebagian besar merupakan figur potensial yang sudah dikenal.
Bahkan ada yang saat ini masih duduk sebagai Anggota DPRD dari parpol lain.
Terkait hal ini pun mendapat tanggapan dari Pengamat Politik asal Sulawesi Utara Dr Ferry Liando.
Menurutnya Anggota DPRD hasil pemilu 2019 yang akan berpindah parpol untuk mencalonkan diri kembali pada pemilu 2024 wajib dilakukan pergantian antar waktu atau PAW.
"Syarat untuk duduk menjadi anggota DPRD adalah wajib terdaftar sebagai anhgota parpol.
Parpol yang dimaksud adalah parpol yang menjadi pengusung pada pencalonannya pada pemilu sebelumnya.
Jika ada anggota DPRD pindah parpol maka secara otomatis kenggotaannya di parpol yang mengusungnya dianggap tidak berlaku," terangnya.
Lanjut Akademisi Unsrat ini menyebut terdapat 3 UU.
1 Peraturan Pemerintah dan PKPU yang mengatur ketentuan itu yaitu Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik serta Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Isinya menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain," ujarnya.
Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota. Kemudian pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
"Persyaratan itu antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh Partai politik yang berbeda dengan Partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir," tambahnya.
Adapun Pemilu 2024, indikasi anggota DPRD pindah parpol besar kemungkinan akan terjadi. Penyebabnya yakni.
Pertama Parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019 tidak lolos verifikasi parpol yang akan di tetapkan KPU RI tahun ini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.