Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PT Air Manado

Kesaksian Mantan Dirut PDAM di Sidang Korupsi PT Air Manado tak Sesuai Audit BPK Tahun 2003 

Theodorus Nangoy yang pernah menjabat sebagai Dirut PDAM tahun 2003-2005, membeberkan banyak fakta menarik soal kasus PT Air Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado Nielton Durado.
Mantan Dirut PDAM Manado Theodorus Nangoy saat memberikan kesaksian di sidang korupsi PT Air. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005, menghadirkan mantan Dirut PDAM Manado Theodorus Nangoy sebagai saksi. 

Theodorus Nangoy yang pernah menjabat sebagai Dirut PDAM tahun 2003-2005, membeberkan banyak fakta menarik soal kasus PT Air Manado, Senin 8 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

Akan tetapi, ada beberapa pernyataan dari Theodorus Nangoy yang kemudian dibantah oleh kuasa hukum Jan Wawo selaku terdakwa. 

Sidang pemeriksaan saksi korupsi PT Air Manado ini berjalan kurang lebih lima jam di PN Manado. 

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Dharmanto. 

Dihadapan ketua majelis hakim, Theodorus Nangoy mengatakan jika pada tahun 2003-2005 kondisi keuangan dari PDAM Manado sangat baik. 

Ia menambahkan bila total pendapatan dari PDAM Manado saat itu berkisar di angka Rp 1,3 milyar setiap bulannya.

"Keuangan saat itu sangat sehat. Gaji juga terbayarkan semuanya," kata dia. 

Akan tetapi, pernyataan dari Theodorus Nangoy dibantah oleh kuasa hukum Jan Wawo yakni Alfian Ratu.

Kepada awak media, Alfian mengatakan jika ada beberapa keterangan yang disampaikan oleh Theodorus Nangoy berubah-ubah dan tak sesuai. 

"Awalnya saksi mengatakan jika pendapatan PDAM Manado perbulan Rp 800 juta. Tapi kemudian mengatakan lagi jika pendapatannya berubah menjadi Rp 1,3 milyar," ujarnya. 

Ia menambahkan dari angka Rp 1,3 milyar tersebut, PDAM Manado membayar gaji, listrik, pensiunan, dan operasional. 

"Tapi angka Rp 1,3 milyar ini berbanding terbalik dengan audit BPK tahun 2003-2004 yang mengatakan banyak sekali hutang.

Bahkan hutang pensiunan saja sampai Rp 6,6 milyar dan kami punya datanya," tegas dia. 

"Jadi kami tegaskan ada perbedaan keterangan antara saksi dan audit BPK tahun 2003-2004," katanya lagi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved