Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ancaman Hukuman Untuk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Minsel Sulawesi Utara, Punya 15 Gram

Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Rhendi Umar/Tribun Manado
Dua orang warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Dua warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, diringkus oleh polisi.

Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam kasus Narkoba.

Dua pria tersebut berinisial FMW (26), seorang pengangguran dan BAT (26), seorang wiraswasta.

Baca juga: Breaking News: 2 Warga Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Kasus Narkoba

Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan. (Rhendi Umar/Tribun Manado)

Mereka berdua kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara.

Kedua tersangka tak hanya memiliki, namun juga mengedarkan sabu di Minahasa Selatan.

Sejumlah barang bukti pun turut disita dari tangan tersangka.

Ada15 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil berupa kantong plastik klip.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Sosok Ayah di Gresik yang Bunuh Anak Kandungnya Sering Pakai Narkoba

Sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta per gram dan Rp 2 juta untuk 1/2 gram.

Keduanya lantas mengedarkan sabu di Kabupaten Minsel.

Barang bukti yang diamankan

Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu.

Baca juga: Hasil Olah TKP Kasus Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu Kasat Narkoba Polres Jaktim

15 buah plastik klip kecil isi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau,

1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik, 1 buah handphone merek Oppo F7 dan SIM card.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Budi Samekto menerangkan kepada tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved