Sulawesi Utara
Ancaman Hukuman Untuk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Minsel Sulawesi Utara, Punya 15 Gram
Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID- Dua warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, diringkus oleh polisi.
Mereka ditangkap lantaran terlibat dalam kasus Narkoba.
Dua pria tersebut berinisial FMW (26), seorang pengangguran dan BAT (26), seorang wiraswasta.
Baca juga: Breaking News: 2 Warga Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Kasus Narkoba

Mereka berdua kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara.
Kedua tersangka tak hanya memiliki, namun juga mengedarkan sabu di Minahasa Selatan.
Sejumlah barang bukti pun turut disita dari tangan tersangka.
Ada15 gram sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil berupa kantong plastik klip.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Sosok Ayah di Gresik yang Bunuh Anak Kandungnya Sering Pakai Narkoba
Sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta per gram dan Rp 2 juta untuk 1/2 gram.
Keduanya lantas mengedarkan sabu di Kabupaten Minsel.
Barang bukti yang diamankan
Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu.
Baca juga: Hasil Olah TKP Kasus Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu Kasat Narkoba Polres Jaktim
15 buah plastik klip kecil isi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau,
1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik, 1 buah handphone merek Oppo F7 dan SIM card.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Budi Samekto menerangkan kepada tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1.
Sulawesi Utara Ekspor 260 Ton Santan Beku ke Tiongkok Senilai Rp 12 Miliar |
![]() |
---|
Profil Benny Parasan, Komisaris PT PPSU yang Baru, Siap Genjot Industri Pariwisata Sulut |
![]() |
---|
Hanya 10 Persen Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulut yang Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado |
![]() |
---|
Kabar Baik, Cengkih, Kopra dan Pala di Sulut Harganya Segini, Gubernur YSK Pesan Petani Semangat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.