Narkoba di Sulut
Breaking News: 2 Warga Minsel Sulawesi Utara Ditangkap Kasus Narkoba
Dua warga Tompaso Baru, Minsel, ditangkap Polda Sulawesi Utara. Keduanya terlibat penjualan sabu-sabu.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulawesi Utara menggelar konferensi pers penangkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (8/5/2023).
Dua warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, diringkus oleh polisi.
Mereka adalah FMW (26), seorang pengangguran dan BAT (26), seorang wiraswasta.
Dari tangan kedua pelaku juga diamankan 15 gram sabu-sabu.
Sabu-sabu tersebut dikemas dalam paket kecil berupa kantong plastik klip.
Sabu-sabu tersebut dijual dengan harga Rp 3 juta per gram dan Rp 2 juta untuk 1/2 gram.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 08.30 WIB, Seorang Wanita Tewas, Korban Oleng ke Kanan Lalu Tabrak Mobil
Baca juga: Komisi V DPR RI Kunjungi Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Rinny Tamuntuan Minta Tindakan Nyata
Keduanya lantas mengedarkan sabu di Kabupaten Minsel.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kronologi Penangkapan Tersangka Pengedar Sabu di Paal Dua Manado Oleh Ditresnarkoba Polda Sulut |
![]() |
---|
Tersangka Pengedar 40,18 Gram Sabu-Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara, Tersangka Berencana Jual Sabu-Sabu Rp 2,5 Juta/Gram |
![]() |
---|
Pengedar 40,18 Gram Sabu di Minut Sulawesi Utara Dapat Barang dari Jakarta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengedar 40,18 Gram Sabu di Minut Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.