Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ancaman Hukuman Untuk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Minsel Sulawesi Utara, Punya 15 Gram

Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Rhendi Umar/Tribun Manado
Dua orang warga Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara 

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika agar segera melaporkan ke Kepolisian.

"Secepatnya kami akan tindak lanjuti, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian menerangkan awal mula terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat sekitar.

Dari situ polisi, melakukan berbagai pengembangan untuk mencari tau sumber peredaran sabu itu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Kamis (4/5/2023) dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya," jelasnya Senin (8/5/2023).

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap FMW diakui mendapatkan narkoba dari tersangka BAT.

"Polisi langsung melakukan pengembangan mencari tersangka lain, dan menemukannya di jalan Kampus Unika kelurahan masarang, kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa," ujarnya.

Kabid Humas menambahkan, hasil penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka BAT, ditemukan kotak tempat penyimpanan sabu serta plastik yang dalam berisi sisa sabu yang sudah dibakar.

"Jadi tersangka membakar sabu-sabunya sebelum dia ditangkap.

Dia mengaku barangnya dari seseorang di Sumatera yang masih dalam pengembangan kepolisian," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved