Sulawesi Utara
Ancaman Hukuman Untuk Dua Tersangka Pengedar Sabu di Minsel Sulawesi Utara, Punya 15 Gram
Sejumlah barang bukti diamankan polisi pada penangkapan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika agar segera melaporkan ke Kepolisian.
"Secepatnya kami akan tindak lanjuti, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian menerangkan awal mula terungkapnya kasus berawal dari informasi masyarakat sekitar.
Dari situ polisi, melakukan berbagai pengembangan untuk mencari tau sumber peredaran sabu itu.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Kamis (4/5/2023) dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FMW di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya," jelasnya Senin (8/5/2023).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap FMW diakui mendapatkan narkoba dari tersangka BAT.
"Polisi langsung melakukan pengembangan mencari tersangka lain, dan menemukannya di jalan Kampus Unika kelurahan masarang, kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa," ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, hasil penggeledahan yang dilakukan kepada tersangka BAT, ditemukan kotak tempat penyimpanan sabu serta plastik yang dalam berisi sisa sabu yang sudah dibakar.
"Jadi tersangka membakar sabu-sabunya sebelum dia ditangkap.
Dia mengaku barangnya dari seseorang di Sumatera yang masih dalam pengembangan kepolisian," jelasnya. (Ren)
Sulawesi Utara Ekspor 260 Ton Santan Beku ke Tiongkok Senilai Rp 12 Miliar |
![]() |
---|
Profil Benny Parasan, Komisaris PT PPSU yang Baru, Siap Genjot Industri Pariwisata Sulut |
![]() |
---|
Hanya 10 Persen Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulut yang Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado |
![]() |
---|
Kabar Baik, Cengkih, Kopra dan Pala di Sulut Harganya Segini, Gubernur YSK Pesan Petani Semangat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.