Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pelecehan Karyawati Cantik di Cikarang, Diancam Bos Putus Kontrak Bila Menolak Berhubungan Badan

Kasus Bos Maniac di Cikarang. Karyawati Diancam Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya Bila Menolak Berhubungan Badan.

Editor: Frandi Piring
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Pelecehan Karyawati Cantik di Cikarang, Diancam Bos Putus Kontrak Bila Menolak Berhubungan Badan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus bos pabrik di Cikarang yang melakukan pelecehan terhadap seorang karyawati mendapat kecaman dari banyak pihak.

Seorang karyawati berinisial AD (23) mengalami pelecehan seksual dari atasan alias bosnya.

AD diajak dan diancam apabila menolak ajakan dari atasannya tersebut.

Dalam pengakuannya, AD mengaku bosnya mengajak untuk jalan berdua agar perpanjangan kontrak kerja dilakukan.

Menanggapi nasib AD tersebut, para aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika menuntut pemerintah menyelidiki kasus di Cikarang, perihal berhubungan intim menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja bagi buruh perempuan itu.

Kasus ini viral di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.

"Ini memang nyata dan itu terjadi sangat rentan pada buruh perempuan.

Apalagi dengan situasi kontrak kerja yang semakin hari semakin pendek.

Pengakuan Karyawati Pabrik di Cikarang yang Dipaksa Bosnya Agar Staycation, Diancam Diputus Kontrak
Pengakuan Karyawati Pabrik di Cikarang yang Dipaksa Bosnya Agar Staycation, Diancam Diputus Kontrak (Istimewa)

Artinya posisi buruh itu adalah posisi yang sangat rentan," kata Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (7/5/2023).

Mutiara mengatakan penelitian yang dilakukan Perempuan Mahardika tahun 2017 terkait pelecehan seksual ditemukan 56,5 persen buruh perempuan mengalami pelecehan.

Pelecehan tersebut diantaranya termasuk berupa ajakan kencan atau bahkan ajakan hubungan seksual.

"Kenapa buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu, karena memang ada kekhawatiran terkait kontrak kerja.

Itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk melapor," katanya.

Menurut Mutiara, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.

Perempuan Mahardika menuntut pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut secara masif,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved