News
Pelecehan Karyawati Cantik di Cikarang, Diancam Bos Putus Kontrak Bila Menolak Berhubungan Badan
Kasus Bos Maniac di Cikarang. Karyawati Diancam Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya Bila Menolak Berhubungan Badan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus bos pabrik di Cikarang yang melakukan pelecehan terhadap seorang karyawati mendapat kecaman dari banyak pihak.
Seorang karyawati berinisial AD (23) mengalami pelecehan seksual dari atasan alias bosnya.
AD diajak dan diancam apabila menolak ajakan dari atasannya tersebut.
Dalam pengakuannya, AD mengaku bosnya mengajak untuk jalan berdua agar perpanjangan kontrak kerja dilakukan.
Menanggapi nasib AD tersebut, para aktivis yang tergabung dalam organisasi Perempuan Mahardika menuntut pemerintah menyelidiki kasus di Cikarang, perihal berhubungan intim menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja bagi buruh perempuan itu.
Kasus ini viral di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
"Ini memang nyata dan itu terjadi sangat rentan pada buruh perempuan.
Apalagi dengan situasi kontrak kerja yang semakin hari semakin pendek.

Artinya posisi buruh itu adalah posisi yang sangat rentan," kata Ketua Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu (7/5/2023).
Mutiara mengatakan penelitian yang dilakukan Perempuan Mahardika tahun 2017 terkait pelecehan seksual ditemukan 56,5 persen buruh perempuan mengalami pelecehan.
Pelecehan tersebut diantaranya termasuk berupa ajakan kencan atau bahkan ajakan hubungan seksual.
"Kenapa buruh perempuan takut untuk melaporkan kejadian itu, karena memang ada kekhawatiran terkait kontrak kerja.
Itu juga yang menghambat buruh perempuan untuk melapor," katanya.
Menurut Mutiara, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.
Perempuan Mahardika menuntut pemerintah untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut secara masif,
karyawati
Cikarang
bos
atasan
berhubungan badan
kasus karyawati diancam bos di cikarang
kasus bos di cikarang ajak karyawati berhubungan
kontrak kerja
Pelecehan Karyawati di Cikarang
10 Murid Jadi Korban Perbuatan Tercelah Seorang Guru Ngaji di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
88 Desa di Pulau Morotai Dapat Dana Desa Rp 66,055 Miliar, Gosoma Maluku Rp 706 Juta |
![]() |
---|
Ricuh, Aksi Free West Papua Terjadi di Yogyakarta, Massa dan Polisi Bentrok |
![]() |
---|
Modus Muncikari Jajakan Wanita-wanita Muda di Gorontalo, 3 Korban Asal Sulut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Prostitusi di Gorontalo, Berawal dari WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.