Mata Lokal Memilih
Bawaslu Sulawesi Utara Minta KPU Adil, Pastikan Awasi Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulut untuk Pemilu Serentak 2024.
Proses pendaftaran ini sesuai jadwalnya 1-14 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardilles Mewoh mengatakan pendaftaran bakal calon tersebut pasti diawasi.
"Tahapan ini cukup krusial. Karena itu Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap hari," kata Ardilles, Rabu (03/05/2023).
Bawaslu Sulawesi Utara juga menginstruksikan seluruh jajaran yang ada di 15 kabupaten dan kota se-Sulut agar fokus pada setiap proses tahapan.
Mewoh juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Sulut telah memberikan surat imbauan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian.
Satu di antaranya, memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.
"Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini. Contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar proses ini efektif, efisien dan juga akurat,” ungkap Mewoh.
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Supriyadi Pangellu mengatakan, KPU Sulut harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan.
“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Sulut sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut ini juga mengimbau KPU Sulut agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.
“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” tutup Pangellu.(ndo)
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 4 Mei 2023, Info BMKG Wilayah Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
Baca juga: Dokter Buka Praktik di Rumah Penuh Sampah Viral, Pasiennya Sebut Tarifnya Murah dan Bisa Ngutang
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.