Sulawesi Utara
Stefanus Liow Daftar Jadi Calon Anggota DPD RI di KPU Sulawesi Utara, Petahana Pertama yang Daftar
Stefanus Liow tiba di kantor KPU Sulawesi Utara, Selasa 2 Mei 2023 . Stefa tiba sekitar pukul 14.50 Wita.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ir Stefanus BAN Liow MAP menepati janjinya menjadi yang pertama bakal calon Anggota DPD RI ke KPU Sulawesi Utara.
Memang sepertinya ia yang paling siap di antara calon lainnya.
Itu lantaran ia sudah beberapa periode menjadi anggota DPD RI.
Baca juga: BREAKING NEWS Stefanus BAN Liow Daftar Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Sulut

Jelas sudah tahu aturannya dan apa yang dibutuhkan untuk memasukkan berkas.
Ia mendatangi kantor KPU Sulut bersama sang istri.
di Sulawesi Utara ada 8 orang bakal calon DPD RI yang lolos dukungan pemilih dan sebaran.
Pendaftaran bakal calon DPD RI dibuka hingga 14 Mei 2023, cukup panjang waktunya.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI di KPU Sulawesi Utara, Terakhir 14 Mei 2022
jadi pendaftar pertama sebagai bakal calon Anggota DPD RI ke KPU Sulawesi Utara.
Stefanus Liow tiba di kantor KPU Sulawesi Utara, Selasa 2 Mei 2023 . Stefa tiba sekitar pukul 14.50 Wita.
Ia didampingi istri tercinta, Ir Miky Junita Linda Wenur MAP. Keduanya kompak mengenakan atasan putih.
Selain istri, Stefanus Liow yang notabene petahana Anggota DPD RI asal Sulut diantar tim LO dan pendukung.
Baca juga: Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara, 8 Memenuhi Syarat
Di antara pendukung ialah Pengurus Rukun Kace Kai Ang. Beberapa di antaranya para pendeta dan pelayan khusus GMIM.
Begitu tiba, Stefa langsung registrasi dan diarahkan ke ruang tempat mendaftar.
Ia didampingi istri dan tim LO saat mendaftar di lantai dua kantor KPU Sulawesi Utara.
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibuka
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 1 Mei 2023.
"Pendaftaran hingga 14 Mei 2023 di kantor KPU Sulawesi Utara," kata Tinangon kepada Tribunmanado.co.id, Senin (24/04/2023).
Katanya, batas akhir pendaftaran pada Hari Minggu. KPU memberi waktu hingga pukul 23.59 Wita.
Dijelaskannya, bakal calon anggota DPD RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran pada Pemilu 2024.
Bakal calon wajib menyerahkan dokumen satu rangkap berupa Surat Pendaftaran (Model B Pendaftaran DPD) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB Pernyataan DPD).
Katanya, proses penyerahan data dan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper)
menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon);
Karena itu, bakal calon wajib menginput sejumlah dokumen ke Silon.
Dokumen itu, di antaranya, Data Profil Bakal Calon Anggota DPD; Surat Pendaftaran yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang dibuat dengan menggunakan formulir Model B.
Pendaftaran DPD dan Surat Pernyataan Pendaftaran dengan menggunakan formulir Model BB Pernyataan DPD.
"Bakal calon perseorangan Anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon sejak pengumuman, pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran," katanya.
Berikut ini Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara.
1. Abid Takalamingan : 2008 Dukungan
2. Aditya Moha : 2901
3. Adriana Dondokambey : 2570
4.Cherish Harriette Mokoagow : 2177
5.Djafar Alkatiri : 2694
6. Djenri Alting Keinjem : 2222
7.Maya Rumantir: 3086
8.Stefanus BA Nicolaas Liow : 2045
(tribun manado/fernando lumowa)
20 Rumpon Tangkapan KP Orca 04 Diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Tahanan Kasus Dugaan Korupsi Incinerator Manado Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Persiapan HUT ke-80 RI, 60 Paskibraka Sulut Ikut Pelatihan Intensif di Rindam XII Merdeka Tomohon |
![]() |
---|
PE Sulut Triwulan II 2025 Tumbuh 5,64 Persen, ini Sejumlah Sektor Pendorong Utamanya |
![]() |
---|
Sabut Kelapa Ternyata Bisa Jadi Bahan Helm Anti Peluru, Begini Penjelasan Akademisi Unsrat Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.