Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Jadwal Pendaftaran Calon Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara, 8 Memenuhi Syarat

Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon mengungkapkan, pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024 diagendakan 1 Mei 2023.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
HO
Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 8 orang bakal calon DPD RI Dapil Sulawesi Utara sudah dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.

hasil tersebut pun sudah ditetapkan KPU Sulut melalui sidang pleno.

Delapan bakal calon tersebut pun berhak untuk mendaftarkan diri.

Baca juga: Berikut 8 Bakal Calon DPD RI Sulawesi Utara yang Memenuhi Syarat Dukungan Minimal, Satu TMS

Dijadwalkan pendaftaran akan digelar pada 1 Mei 2023 mendatang.

Dari 8 bakal calon tersebut, beberapa di antaranya adalah petahana yang mencoba peruntungan.

Namun kali ini calon lain yang mereka akan hadapi lumayan berat.

Contoh saja ada Adriana Dondokambey mantan anggota DPR RI.

Baca juga: Josh Pati Tak Penuhi Syarat Dukungan Minimal Calon Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara

Setelah ditetapkan KPU Sulawesi Utara, delapan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara tinggal menunggu waktu pendaftaran.

Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon mengungkapkan, pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024 diagendakan 1 Mei 2023.

"Setelah ini para calon akan mendaftar pada 1 Mei nanti," kata Meidy, Rabu (12/04/2023).

Diketahui, KPU Sulut telah menetapkan delapan bakal calon Anggota DPD.

Baca juga: 5 Bakal Calon DPD RI Dapil Sulut Lolos Verifikasi Syarat Dukungan, Nomor 1 Pendatang Baru

Delapan calon itu telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan.

Para bacalon itu, Adriana Dondokambey, Djafar Alkatiri, Aditya Anugerah Moha, Stefanus BAN Liow, Djenri Keintjem, Maya Rumantir, Cherish Mokoagouw dan Abid Takalaminga.

Sementara, ada 1 bacalon, yakni Joseph Patti dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pada verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua, Josh Patti gagal memenuhi syarat minimal.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved