Mata Lokal Memilih
KPU Sulut Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRD, Pengamat: Harus Memenuhi Syarat Adminstrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dalam hal Ketua Parpol, Sekretaris atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus parpol yang mendapatkan surat kuasa dari ketua parpol dan sekretaris.
Bila pengurus parpol juga berhalangan, pengajuan dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Parpol.
Kemudian, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan tidak lengkap atau belum memenuhi syarat, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada parpol.
Parpol Peserta Pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor 085158322290.
Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengungkapkan, pendafataran pengajuan bakal caleg brlangsung 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran pukul 08.00 hingga 17.00 Wita. Untuk hari terakhir, Minggu 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59.
Adapun tempat pengajuan ialah kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Manado. (Ren/Ndo)
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
| MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
|
|---|
| Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
|
|---|
| KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.