Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

KPU Sulut Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRD, Pengamat: Harus Memenuhi Syarat Adminstrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Johni Pieter
Pengamat politik asal Sulawesi Utara Johni Pieter Lengkong. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi untuk pemilu 2024.

Sejumlah partai pun siap untuk mengirim para calon terbaik untuk bertanding dalam pemilihan ini.

Terkait hal tersebut pengamat politik Johny Pieter menerangkan kelengkapan syarat-syarat administrasi diperlukan pada pemilihan ini.

"Tinggal dilihat calon yang diusung ke partai apakah memenuhi persyaratan secara undang-undang, seperti keterwakilan perempuan 30 persen," jelasnya

Dia melihat masing-masing calon secara individual sudah ada kerinduan dari lama agar bisa diusung oleh partai.

"Tetapi yang utama, adalah bagaimana partai ini bagaimana mengatur, siapa yang nanti akan ditampilkan," ujarnya

Menurutnya para calon yang akan diusung oleh partai ini harus mempunyai pengaruh di Masyarakat.

"Intinya harus ada simbiosis mutualisme, partai membutuhkan orang-orang yang kredibel yang punya basis masa dukungan dan jaringan yang luas, keterpercayaan oleh masyarkaat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

Berikut ini tata cara pendaftaran sesuai edaran yang dikeluarkan KPU Sulawesi Utara:

Syarat administrasi pendaftaran disampaikan langsung dan disampaikan secara digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Selanjutnya, ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulut, daftar bacaleg yang diajukan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Parpol mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif dilakuka ketua parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris parpol tingkat provinsi atau nama lain yang sah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved