Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

ASN, TNI-Polri hingga Karyawan BUMN Bisa Ambil Cuti Tambahan Lebaran, Diizinkan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi izinkan ASN, TNI-Polri hingga karyawan BUMN ambil cuti tambahan di libur Lebaran 2023.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. ASN, TNI-Polri hingga Karyawan BUMN Bisa Ambil Cuti Tambahan Lebaran, Diizinkan Presiden Jokowi. Presiden Jokowi izinkan ASN, TNI-Polri hingga karyawan BUMN ambil cuti tambahan di libur Lebaran 2023. 

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan,

pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut," ujar Jokowi, Senin (24/4/2023).

"Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," tegasnya.

Kepala Negara menekankan, ketentuan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

"Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ungkap Jokowi.

Presiden menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diprediksi akan ada 203.000 kendaraan saat puncak arus balik.

Ratusan ribu kendaraan tersebut akan menuju Ibu Kota dengan melewati Tol Trans-Jawa maupun Tol Jakarta, Cikampek.

"Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar dibandingkan dari jumlah normalnya, yaitu 53.000 kendaraan," ungkap Jokowi.

"Bapak-Ibu tetap hati-hati, patuhi semua aturan dan ikuti semua arahan petugas di lapangan," tambah dia.

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda

atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi.

Jokowi menyarankan agar masyarakat yang tidak memiliki keperluan yang mendesak dapat menunda mudik dengan mengambil cuti tambahan

atau cuti lainnya sesuai dengan teknis di perusahaan dan instansi masing-masing.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi

atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," jelasnya.

Cuti Bersama Selama 5 Hari Sesuai Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023. Tanggal 19,20,21,24 dan 25 April 2023.
Cuti Bersama Selama 5 Hari Sesuai Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023. Tanggal 19,20,21,24 dan 25 April 2023. (Dokumentasi Kementerian PANRB)
Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved