Hamil Luar Nikah
Pernikahan di Bawah Umur akan Ditolak Penghulu KUA di Minut Sulawesi Utara, Kecuali Hal Ini Terjadi
KUA di Minut akan menolak pernikahan anak di bawah umur. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menikahkan anak di bawah umur.
|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Bambang Sutrisno, Penghulu Madya KUA Kauditan dan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Bambang Sutrisno menyampaikan, selama ini pasangan yang menikah di bawah umur atau kurang umur belum ada yang bercerai.
Kemudian, Bambang Sutrisno menyebut syarat yang harus disiapkan orang tua dan calon pengantin jika ingin mengambil surat dispensasi.

"Syaratnya surat pengantar dari desa calon suami/istri, KK, akta, ijazah terakhir, pas foto dan KTP dengan orang tua, serta buat juga surat persetujuan sendiri dari orang tua," pungkasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Hamil Luar Nikah
Dispensasi Nikah di Sulut Tinggi, Lucky Rumopa: Demografi Moral Turun, Jangan Pangku Tangan |
![]() |
---|
717 Dispensasi Nikah Tercatat di PTA Manado, Didominasi Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
Angka Kasus Perceraian di Minahasa Tinggi, Perselingkuhan dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Mendesak, Puluhan Dispensasi Nikah Dikeluarkan Pengadilan Agama Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Sepanjang Tahun 2023 di Kemenag Minahasa Utara Belum Ada Pernikahan Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.