Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamil Luar Nikah

Pernikahan di Bawah Umur akan Ditolak Penghulu KUA di Minut Sulawesi Utara, Kecuali Hal Ini Terjadi

KUA di Minut akan menolak pernikahan anak di bawah umur. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menikahkan anak di bawah umur.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Bambang Sutrisno, Penghulu Madya KUA Kauditan dan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. 

Bambang Sutrisno menyampaikan, selama ini pasangan yang menikah di bawah umur atau kurang umur belum ada yang bercerai.

Kemudian, Bambang Sutrisno menyebut syarat yang harus disiapkan orang tua dan calon pengantin jika ingin mengambil surat dispensasi.

Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. (via Tribunnews)

"Syaratnya surat pengantar dari desa calon suami/istri, KK, akta, ijazah terakhir, pas foto dan KTP dengan orang tua, serta buat juga surat persetujuan sendiri dari orang tua," pungkasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved