Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamil Luar Nikah

Angka Kasus Perceraian di Minahasa Tinggi, Perselingkuhan dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab

Angka kasus Perceraian di Kabupatan Minahasa, Sulawesi Utara tiga tahun terakhir ini terbilang tinggi.

|
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
IST
Awal tahun 2023, Ada 14 Kasus Perceraian di Kabupaten Minahasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka kasus Perceraian di Kabupatan Minahasa, Sulawesi Utara tiga tahun terakhir ini terbilang tinggi.

Pasalnya, dari data yang didapatkan Tribunmanado.co.id, di Pengadilan Agama (PA) Tondano tercatat ada 205 perkara perceraian yang telah ditangani.

Hal ini disampaikan, Ketua Pengadilan Agama Tondano Al Gazali Mus melalui Panitera
Sjaogilahmad bahwa PA Tondano tiga tahun ini telah menyidangkan 205 kasus.

"Iya, untuk awal tahun 2023 sendiri saja angka kasus perceraian tercatat ada 14 perkara," kata Sjaogilahmad kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/4/2023).

Lanjutnya, jika dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya, angka perceraian tahun 2022 paling tinggi yakni mencapai 105 perkara, dan tahun 2021 ada 86 perkara.

"Semuanya total 205 perkara cerai yang kita tangani," sebutnya.

Dikatakan Sjaogilahmad, alasan cerai sendiri bervariasi, ada yang karena perselisihan dan bertengkar panjang, hingga pindah agama.

"Paling banyak karena faktor perselingkuhan dan faktor ekonomi," bebernya.

Selain itu, kata dia, bukan hanya kasus cerai yang dominan di Minahasa, tetapi angka pernikahan dini juga tinggi.

Bahkan, awal tahun 2023, Pengadilan Agama Tondano sudah mengeluarkan Dispensasi Nikah kepada 5 pasangan yang masih di bawah umur.

"Bahkan, untuk tahun 2022 sebelumnya ada 36 dispensasi nikah dan tahun 2021 ada 18 dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh PA Tondano," paparnya.

Ia menjelaskan, beberapa faktor penyebab pernikahan di bawah umur di antaranya anak sudah hamil lebih dulu, kemudian atas dasar perjodohan suka sama suka atau saling mencintai.

"Ada juga tekanan sosial budaya, faktor ekonomi, peningkatan penggunaan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas," paparnya.

Selain itu, ada beberapa langkah preventif yang dilakukan, yakni harus adanya surat keterangan dari Puskesmas terkait kondisi fisik dan psikologi dan organ reporoduksi serta psikologi pasca melahirkan.

"Peran orangtua untuk ikut bertanggungjawab dan mendampingi hidup anaknya sangat penting, baik itu rumah tangga, ekonomi, pendidikan dan kehidupan anak. Apabila itu terpenuhi maka pengadilan dapat mengeluarkan dispensasi itu," terang Sjaogilahmad.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved