Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hamil Luar Nikah

Pernikahan di Bawah Umur akan Ditolak Penghulu KUA di Minut Sulawesi Utara, Kecuali Hal Ini Terjadi

KUA di Minut akan menolak pernikahan anak di bawah umur. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menikahkan anak di bawah umur.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Bambang Sutrisno, Penghulu Madya KUA Kauditan dan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Bambang Sutrisno adalah Penghulu Madya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kauditan dan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Bambang Sutrisno mengaku sepanjang tahun 2023 ini sudah empat pasang di bawah umur yang ia nikahkan.

Hal ini ia ungkapkan saat ditemui tribunmanado.co.id di Kantor Kementerian Agama Minut.

"Tahun ini sudah ada empat pasang yang saya nikahkan, di bawah umur," kata Bambang Sutrisno, Selasa (18/4/2023).

Berdasarkan data yang mereka miliki, jumlah pernikahan dini di Minut paling tinggi 15 pasang dalam satu tahun.

Sesuai aturan yang ada, usia pernikahan ada 21 tahun, 19-20 tahun disebut kurang umur, dan di bawah 19 tahun disebut di bawah umur.

Meski begitu, tak sembarang bisa menikahkan anak di bawah umur.

"Calon pengantin di bawah umur kalau sudah ada kecelakaan otomatis suka dan tidak suka harus dinikahkan," kata Bambang Sutrisno.

Kecelakaan yang ia maksud adalah hamil di luar nikah.

Bambang Sutrisno menyebut selama ini belum pernah mengeluarkan dispensasi untuk pernikahan anak di bawah umur, kecuali jika hamil di luar nikah.

Baca juga: 50 Tahun Majalah Bobo, Menemani Berbagai Generasi Anak-anak Indonesia Belajar dan Bermain

Baca juga: FIFA Resmi Tunjuk Argentina sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Indonesia Rugi dan Gagal Tampil

Bambang Sutrisno menyebutkan, calon pengantin mengambil dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

"Calon pengantin didampingi oleh orang tua jika ingin mengambil dispensasi dari Pengadilan Agama," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved