Hamil Luar Nikah
Pernikahan di Bawah Umur akan Ditolak Penghulu KUA di Minut Sulawesi Utara, Kecuali Hal Ini Terjadi
KUA di Minut akan menolak pernikahan anak di bawah umur. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menikahkan anak di bawah umur.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Bambang Sutrisno adalah Penghulu Madya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kauditan dan Kema, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Bambang Sutrisno mengaku sepanjang tahun 2023 ini sudah empat pasang di bawah umur yang ia nikahkan.
Hal ini ia ungkapkan saat ditemui tribunmanado.co.id di Kantor Kementerian Agama Minut.
"Tahun ini sudah ada empat pasang yang saya nikahkan, di bawah umur," kata Bambang Sutrisno, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan data yang mereka miliki, jumlah pernikahan dini di Minut paling tinggi 15 pasang dalam satu tahun.
Sesuai aturan yang ada, usia pernikahan ada 21 tahun, 19-20 tahun disebut kurang umur, dan di bawah 19 tahun disebut di bawah umur.
Meski begitu, tak sembarang bisa menikahkan anak di bawah umur.
"Calon pengantin di bawah umur kalau sudah ada kecelakaan otomatis suka dan tidak suka harus dinikahkan," kata Bambang Sutrisno.
Kecelakaan yang ia maksud adalah hamil di luar nikah.
Bambang Sutrisno menyebut selama ini belum pernah mengeluarkan dispensasi untuk pernikahan anak di bawah umur, kecuali jika hamil di luar nikah.
Baca juga: 50 Tahun Majalah Bobo, Menemani Berbagai Generasi Anak-anak Indonesia Belajar dan Bermain
Baca juga: FIFA Resmi Tunjuk Argentina sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023, Indonesia Rugi dan Gagal Tampil
Bambang Sutrisno menyebutkan, calon pengantin mengambil dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
"Calon pengantin didampingi oleh orang tua jika ingin mengambil dispensasi dari Pengadilan Agama," katanya.
Dispensasi Nikah di Sulut Tinggi, Lucky Rumopa: Demografi Moral Turun, Jangan Pangku Tangan |
![]() |
---|
717 Dispensasi Nikah Tercatat di PTA Manado, Didominasi Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
Angka Kasus Perceraian di Minahasa Tinggi, Perselingkuhan dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Mendesak, Puluhan Dispensasi Nikah Dikeluarkan Pengadilan Agama Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Sepanjang Tahun 2023 di Kemenag Minahasa Utara Belum Ada Pernikahan Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.