Kasus Firli Bahuri
Pengakuan Terbaru Brigjen Endar, Sebut Pernah Dipaksa Ketua KPK Buat LKTPK Terhadap Satu Kasus
Simak pengakuan terbaru Brigjen Endar Priantoro terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berikut ini.
Sedangkan untuk Endar, dia diberhentikan padahal belum genap bertugas selama 4 tahun, sebagaimana aturan.
Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Endar mengungkapkan alasan melaporkan kedua kasus tersebut lantaran menilai ada pelanggaran serius yang diduga dilakukan Firli. Adapun laporan terhadap Dewas tersebut, dilakukan Endar karena dia meyakini telah terjadi pelanggaran yang serius.
"Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.
Setidaknya ada 3 laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK. Salah satunya pemaksaan pembuatan LKTPK di atas.
Laporan lainnya ialah soal pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, ia juga melaporkan adanya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang sangat rahasia.
Dewas kemarin telah memeriksa semua pimpinan KPK terkait laporan yang dilayangkan Endar. Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, semuanya datang memenuhi panggilan Dewas KPK.
Hanya Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang tak terlihat dalam proses klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro yang dilakukan Dewas KPK itu.
Firli Bahuri dan Tanak tak terlihat datang melalui pintu depan kantor Dewas KPK. Pun begitu saat selesai pemeriksaan. Tidak terlihat penampakan keduanya. Padahal keduanya disebut hadir dalam klarifikasi tersebut. "Semua hadir [pimpinan hadir]. Terakhir tadi Pak Firli jam 14.00-16.00," kata Haris kepada wartawan, Rabu (12/4).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai pemeriksaan di Dewas mengaku dirinya ditanya seputar pengembalian Brigjen Endar ke Mabes Polri. "Pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu," kata Ghufron.
Ghufron tak mau banyak berbicara terkait materi pemeriksaan itu. Ia meminta para awak media menanyakan hal-hal seputar pemeriksaan kepada para pimpinan KPK lainnya dan Dewas KPK. "Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," jelasnya.
Novel Duga Firli Sering Foto Dokumen Rahasia untuk Dikirim ke Pihak Beperkara

Baca juga: Novel Baswedan Sindir KPK: Selama Firli Pimpinanya, DPO Koruptor Harun Masiku Tidak akan Ditangkap
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan, Firli Bahuri kerap mengambil gambar risalah ataupun dokumen rahasia gelar perkara.
Novel mengungkapkan, tindakan itu ia ketahui ketika Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa Firli melakukan banyak pelanggaran.
Firli Bahuri
Brigjen Endar
LKTPK
Ketua KPK
Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Novel Baswedan
Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Acara, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Firli Bahuri Bangga Kinerjanya di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka, Banyak Koruptor yang Ditangkap |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Penyidikan Kasus Pemerasan SYL Profesional |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Kadiv Humas Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.