Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Firli Bahuri

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Penyidikan Kasus Pemerasan SYL Profesional

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel. Polda Metro Jaya menyatakan Penyidikan Kasus Pemerasan terhadap SYL Profesional.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Penyidikan Kasus Pemerasan SYL Profesional. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan praperadilan Firli Bahuri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan gugatan dari PN Jaksel itu dinilai sebagai bukti profesionalitas polisi dalam pengusutan kasus.

Sebagaimana, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya menilai, penolakan gugatan praperadilan Firli Bahuri membuktikan proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo telah sesuai prosedur.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan sudah profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (19/12/2023).

Kombes Ade menjelaskan, penyidik dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sudah mengantongi empat alat bukti.

Hal itu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat 2.

"Kami menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri," kata Ade.

Menurut dia, Polda Metro terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Selain itu, bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun," ucap dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia di ruang sidang, Selasa (19/12/2023).

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya dokumen pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.

Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Baca juga: Gugatan Pilpres 2024 Tanpa Paslon Prabowo-Gibran Kembali Diajukan ke MK

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved