Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Firli Bahuri

Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK

Firli Bahuri melanggar Kode Etik. Diminta Dewas agar mengundurkan diri sebagai Ketua KPK.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Firli Bahuri melanggar Kode Etik. Diminta Dewas agar mengundurkan diri sebagai Ketua KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Firli Bahuri terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik.

Firli juga didesak agar segera mengundurkan diri dari kursi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023), mengadakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang memutuskan terperiksa dalam hal ini Firli Bahuri terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

Juga dengan melakukan hubungan dengan saksi baik langsung dan tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang perkaranya ditangani KPK dan tidak memberitahukan ke pimpinan lain pertemuan dengan SYL yang diduga timbulkan benturan kepentingan serta tidak menimbulkan keteladanan sehar-hari.

"Menyatakan terperiksa secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan kode perilaku," ujar Tumpak.

Oleh karena itu Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri.

"Terperiksa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak.

"Mengumumkan putusan Dewas KPK kepada media jaringan milik KPK yang hanya bisa diakses oleh insan Komisi," ujarnya.

Firli Tidak Hadir

Dalam sidang putusan itu, Firli Bahuri tidak hadir.

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.

"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.

Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved