Kasus Firli Bahuri
Pengakuan Terbaru Brigjen Endar, Sebut Pernah Dipaksa Ketua KPK Buat LKTPK Terhadap Satu Kasus
Simak pengakuan terbaru Brigjen Endar Priantoro terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pengakuan terbaru Brigjen Endar Priantoro terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri.
Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK.
Endar Priantoro berseteru dengan Ketua KPK, Firli Bahuri karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Diminta Mundur, Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia
Brigjen Endar Priantoro pun telah resmi melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberhentiannya tersebut.
Bukan itu saja, kini terungkap jika Endar juga melaporkan sejumlah hal kepada Dewas.
Salah satunya, ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Endar mengatakan, pemaksaan tersebut melanggar aturan. Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.
Sebab, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.
Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.
Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.
Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.
Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka. Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.
Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK. Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.
Firli Bahuri
Brigjen Endar
LKTPK
Ketua KPK
Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi
Novel Baswedan
Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Diminta Dewas Agar Lepas Jabatan Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Ada Acara, Bakal Diperiksa sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Firli Bahuri Bangga Kinerjanya di KPK Meski Sudah Jadi Tersangka, Banyak Koruptor yang Ditangkap |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Penyidikan Kasus Pemerasan SYL Profesional |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, Ini Kata Kadiv Humas Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.