Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Firli Bahuri

Pengakuan Terbaru Brigjen Endar, Sebut Pernah Dipaksa Ketua KPK Buat LKTPK Terhadap Satu Kasus

Simak pengakuan terbaru Brigjen Endar Priantoro terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pengakuan terbaru Brigjen Endar Priantoro terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri.

Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar Priantoro berseteru dengan Ketua KPK, Firli Bahuri karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro
Mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (Istimewa via SerambiNews)

Baca juga: Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Diminta Mundur, Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

Brigjen Endar Priantoro pun telah resmi melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberhentiannya tersebut.

Bukan itu saja, kini terungkap jika Endar juga melaporkan sejumlah hal kepada Dewas.

Salah satunya, ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

Endar mengatakan, pemaksaan tersebut melanggar aturan. Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.

Sebab, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.

Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.

Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.

Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto; eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro; dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.

Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka. Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.

Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK. Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Fitroh memutuskan untuk kembali ke Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved