Kekerasan Terhadap Jurnalis
4 Organisasi Pers di Sulawesi Selatan Minta Aparat Proses Hukum Oknum Polisi yang Aniaya Wartawan
Empat organisasi pers di Sulawesi Selatan dan MNC Media mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi
"Ini masuk ancaman pidana," katanya.
Karena itu, ia mengecam tindakan yang dilakukan anggota polisi di Bulukumba. Ia pun berharap kasus ini bisa diproses hukum.
Meskipun ia mengakui jika setiap kasus kekerasan yang dilakukan oleh penegak hukum tak pernah sampai di pengadilan.
"Kami mendorong adanya reformasi di Polri karena kasus kekerasan yang dilakukan polisi tidak pernah diproses hukum.
Sementara Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat menyayangkan masih adanya aparat yang bertindak arogan terhadap jurnalis yang melakukan aktivitas peliputan unjuk rasa.
"Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnlais oleh oknum polisi di lapangan. Padahal jurnalis jelas dilindungi UU dalam menjalankan aktivitas peliputannya.
Kami harap oknum ini segera diproses agar tidak muncul kesan bahwa aparat kebal hukum," tegas Ariel, sapaan akrabnya.
Diketahui, dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini dilakukan oleh salah satu anggota Polres Bulukumba terhadap jurnalis iNews TV, Dirman Saso.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 10 April 2023, sekira pukul 17.30 Wita.
Tepatnya saat terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.