Kekerasan Terhadap Jurnalis
4 Organisasi Pers di Sulawesi Selatan Minta Aparat Proses Hukum Oknum Polisi yang Aniaya Wartawan
Empat organisasi pers di Sulawesi Selatan dan MNC Media mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu terjadi dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri terhadap wartawan di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawsi Selatan.
Tindakan oknum aparat ini pun mendapat kecaman dari empat organisasi pers di Sulawesi Selatan dan MNC Media.
Empat organisasi pers di Sulawesi Selatan dan MNC Media mendesak pihak kepolisian agar memproses hukum kasus ini secara profesional.
Kekerasan tersebut dinilai melangar bahkan masuk dalam tindak pidana.
Keempat organisasi media tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Sulselbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Bulukumba.
"Pada dasarnya kami di MNC media melawan segala bentuk kekerasan khususnya yang terjadi terhadap reporter kami. Apalagi itu dilakukan saat menjalankan tugas," katanya, Kamis 13 April 2023.
Ia juga mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut mencederai bukan hanya korban secara fisik dan mental, tapi juga melukai profesi jurnalis sebagai salah satu komponen dalam negara demokrasi di Indonesia.
"Jadi kami berharap organisasi pers bisa mengawal kasus ini," jelasnya.
Andi juga meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis MNC Media di Kabupeten Bulukumba.
Ketua IJTI Pengda Suselbar Andi Muhammad Sardi, mengatakan, arogansi yang dilakukan oleh polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Bulukumba sangat disayangkan dan itu merupakan pelanggaran yang berat.
"Jika terbukti pelaku benar melakukan intimidasi dengan cara menodongkan senpi ke jurnalis, itu merupakan pelanggaran berat karena mengancam kerja kerja jurnalis tv saat peliputan," tegasnya.
Sardi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh polisi yang mengintimidasi dan menodongkan pistol ke arah jurnalis bahkan menghalangi kerja jurnalis dengan menghapus hasil rekaman tidak dibenarkan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Hariyadi, mengatakan jurnalis mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dirinya menyayangkan polisi yang melakukan pemukulan saat pers menjalankan tugasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.