Kapal Asing Ditangkap
Kapal Filipina yang Ditangkap di Papua Terbesar dalam 10 Tahun: Sekali Operasi Jaring 400 Ton Ikan
Penangkapan ini menjadi kasus kapal asing terbesar dalam satu dekade terakhir di wilayah laut Indonesia.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina, FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT, berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penangkapan ini menjadi kasus kapal asing terbesar dalam satu dekade terakhir di wilayah laut Indonesia.
Kapal tersebut diamankan bersama 32 Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina serta 10 rumpon yang diduga digunakan untuk mendukung operasi penangkapan ikan ilegal.
Seluruhnya digelandang ke Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (18/8/2025).

Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 dan KP Orca 04 yang dibantu pesawat pengawas Airbone Surveillance, di perairan WPPNRI 717, Samudra Pasifik bagian utara Papua.
Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), memimpin langsung operasi ini.
Ia menegaskan bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan dari Pemerintah Indonesia.
Kapal ini juga menggunakan alat tangkap skala industri, berupa pukat cincin (purse seine) dengan panjang tali ris mencapai 1,3 kilometer.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna," kata Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di Dermaga Pangkalan PSDKP Kota Bitung, Senin (18/8/2025).
Menurut Pung, penangkapan ikan berukuran kecil oleh kapal tersebut berbahaya bagi ekologi, kelestarian, dan keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Kondisi ini juga berdampak pada kerugian nelayan lokal karena stok ikan semakin berkurang.
“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Ini adalah kado HUT RI ke-80 dalam mengisi dan menjaga kemerdekaan di laut dari ancaman illegal fishing," tegasnya.
Dengan ukuran kapal yang jumbo dan potensi kerugian yang ditimbulkan, KKP menilai kasus ini merupakan ancaman serius bagi kedaulatan laut Indonesia.
Aktivitas kapal ini diduga melanggar UU Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp20 miliar.
"Kami akan dalami dan kembangkan kasus ini dari dokumen-dokumen yang ada di atas kapal maupun keterangan saksi awak kapalnya," ujar Pung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.