Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Praperadilan Tersangka PDAM Manado Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Kontradiktif

Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi PDAM Manado ditolak majelis hakim. Kuasa hukum tersangka mengaku kecewa.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum Joko Suroso yakni Iwan Ridwan Wikarta saat diwawancarai usai sidang putusan praperadilan, Rabu (12/4/2023).  

"Jadi tak ada kriminalisasi atau melanggar HAM. Hakim sudah putuskan bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya ketika ditemui Tribunmanado.co.id di Pengadilan Negeri Manado. 

Ia menambahkan jika selanjutnya Kejati Sulut akan melengkapi berkas-berkas dari penetapan tersangka Joko Suroso untuk diserahkan ke PN Manado. 

"Kita akan segera lengkapi berkas dan serahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," tegas dia.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved