Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PDAM Manado

Praperadilan Tersangka PDAM Manado Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Kontradiktif

Sidang praperadilan tersangka kasus korupsi PDAM Manado ditolak majelis hakim. Kuasa hukum tersangka mengaku kecewa.

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kuasa hukum Joko Suroso yakni Iwan Ridwan Wikarta saat diwawancarai usai sidang putusan praperadilan, Rabu (12/4/2023).  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hakim Syors Mambrasar menolak permohonan praperadilan dari tersangka Joko Suroso di kasus korupsi PDAM Manado, Sulawesi Utara. 

Ditolaknya praperadilan Joko Suroso dalam kasus tersebut ikut dikomentari oleh kuasa hukumnya, Iwan Ridwan Wikarta. 

Saat ditemui Tribunmanado.co.id, Iwan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. 

Menurutnya, hakim hanya melihat secara sepihak dan tidak melihat proses dari cara memperoleh alat bukti dalam kasus korupsi PDAM Manado ini. 

"Walaupun bukti terpenuhi tapi prosesnya salah, itu artinya tidak benar dan tidak sah," ujarnya. 

Selain itu, menurutnya hakim juga tidak mempertimbangkan soal putusan MK Nomor 130 terkait penyidik harus menyampaikan Sprindik dan SPDP kepada calon tersangka. 

Tak hanya itu, Iwan pun menilai jika putusan dari hakim tersebut kontradiktif dan aneh. 

"Bahwa penetapan tersangka tanggal 2 Februari 2023, tapi spirindiknya tanggal 10 Februari 2023. Ini kan aneh, ada proses hukum yang diabaikan," ujarnya lagi. 

Iwan pun mengaku jika terjadi penzoliman dalam proses hukum. 

"Karena penegakan hukum itu tak hanya pasal-pasal, tapi juga prosesnya. Yang jelas majelis hakim tak mempertimbangkan hal ini," katanya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Tes Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Minahasa

Baca juga: Luciano Spalletti Tetap Optimis di Laga AC Milan vs Napoli meski Tanpa Osimhen

Diketahui sebelumnya, upaya Joko Suroso yang melakukan praperadilan dalam penetapan tersangka di kasus korupsi PDAM Manado, harus berakhir pahit. 

Pasalnya, hakim Syors Mambrasar menolak permohonan dari Joko Suroso dalam kasus korupsi PDAM Manado

Ketika membacakan putusan dari praperadilan yang diajukan oleh pemohon Joko Suroso, Rabu (12/4/2023), hakim mengatakan jika gugatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. 

Selain itu, hakim menyatakan jika penetapan tersangka dari Kejati Sulut terhadap Joko Suroso sudah sesuai dengan prosedur. 

Usai sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Stefi Tatilu, mengatakan jika hasil ini membuktikan bahwa Kejati Sulut dalam penetapan tersangka Joko Suroso sudah sesuai dengan aturan. 

Sidang Praperadilan PDAM Manado.
Sidang Praperadilan PDAM Manado. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved