Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kesal Cekcok dengan Istri, Pria di Kota Bitung Sulawesi Utara Tega Lakukan Kekerasan ke Anak Sendiri

Seorang lelaki tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di Bitung. Sebelumnya, pelaku sempat cekcok dengan istri.

thelocal.de
Ilustrasi kekerasan anak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Seorang laki-laki berinisial ML alias Udin (39), warga Kelurahan Patetan I, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, anak usia 1 tahun 6 bulan tersebut merupakan anak kandungnya.

Lelaki yang berprofesi sebagai pelaut ini diduga memaksa korban meminum atau mencekoki korban dengan cap tikus.

Tak berhenti sampai di situ, Udin juga menyodorkan sebatang rokok dalam keadaan menyala, ke mulut korban.

Ia memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut.

Tak hanya itu, palaku juga merekam dengan menggunakan handphone milik istrinya.

Kemudian video rekaman tersebut diunggah ke media sosial Facebook menggunakan akun Facebook bernama LT alias Lhiza.

Akun itu milik perempuan berinisial LD alias Ley (25), yang adalah istri pelaku.

Sebelum kejadian tersebut, pelaku dikabarkan sempat bertengkar dengan istri.

"Motif pelaku karena merasa kesal karena korban menangis dan mencari ibunya yang pada saat itu sedang berada di rumah tetangga, sehabis bertengkar dengan pelaku," kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyawan, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Tenggelam di Sangihe Sulut Sempat Dilarikan ke Puskesmas

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Desa Tiniawangko Minsel Sulawesi Utara Perlu Bantuan Pemerintah

Setelah mendapati video yang beredar tersebut, Tim I Resmob bersama anggota piket Reskrim dan SPKT Polres Bitung melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 19.00 Wita, tim gabungan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Kota Bitung.

Di sana pelaku diamankan dan tidak melakukan perlawanan.

Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Bitung untuk diperiksa dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku disangka dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Fakta lainnya dalam kasus ini, pelaku dan istrinya telah tinggal bersama dan memiliki seorang anak perempuan, tetapi belum menikah secara sah.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved