Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

David Ozora Dituding, Terungkap Fakta Baru Hubungan Asmara AGH dan Mario Dandy Satriyo

David Ozora dituding, AGH terbukti miliki hubungan spesial dengan Mario Dandy Satriyo.

|
Editor: Frandi Piring
Twitter
AGH dan Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan David Ozora. Terbaru, David Ozora Disebut Lakukan Pelecehan, AGH Terbukti Berhubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, terungkap dalam persidangan.

Mario Dandy terancam akan dikenakan pasal tambahan selain kasus penganiayaan David Ozora.

Ancaman pidana ini tak lepas dari pengakuan AGH dalam persidangan soal hubungannya dengan Mario Dandy Satriyo.

Terungkap, AGH dan Mario Dandy Satriyo terikat hubungan asmara yang dalam. 

Di sisi lain, David Ozora disebut melakukan hal yang tak pantas terhadap AGH yang memicu Mario Dandy Satriyo melakukan tindak penganiayaan.

Mario Dandy Satriyo bisa dianggap telah melakukan perbuatan lewat batas dan tak ada istilah suka sama suka.

Hal tersebut diungkapkan oleh ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Reza Indragiri menyebutkan jika tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan seksual anak-anak dan pria dewasa.

Itu artinya Mario Dandy Satriyo (20) dapat terjetat pidana karena sudah berbuat asusila dengan AGH (15).

Setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo kini resmi ditahan pada Rabu, 8 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, pacar Mario Dandy Satriyo kini resmi ditahan pada Rabu, 8 Maret 2023. (Istimewa)

Reza Indragiri menekankan dalam hubungan antara anak-anak dengan orang dewasa, maka tak ada istilah konsesual.

Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.

"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri kepada TribunJakarta.com.

"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak,"

"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana,"

"Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved