Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri

Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru. Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri, AG.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru. Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri, AG. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru rangkaian kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo diketahui berstatus kasus penganiayaan kepada David Ozora.

Setelah menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan kepada D, Mario kini menyandang status baru sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG.

Penetapan status tersangka diberikan kepada Mario setelah pihak Polda Metro Jaya terus menelusuri dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana yang dilaporkan AG.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/7/2023).

Kombes Hengki bahkan menyebut, status Mario sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak tanggal 27 Juni 2023 lalu.

Terancam 15 tahun penjara

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, putra dari Rafael Alun Trisambodo itu terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Disangkakan pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Kuasa hukum AG puas

Kuasa Hukum anak AG, yakni Mangatta Toding Allo langsung mengapresiasi penetapan tersangka Mario soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.

"Kami baru dapat informasi tadi oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved